Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia

Diperbarui: 9 Januari 2023   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Raden Jovannie Ivan Wardana

Meilan Arsanti

Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 e-mail: jovaniejoo@gmail.com , meilanarsanti@unissula.ac.id

 ABSTRACT

Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia di masyarakat dan bersifat memaksa. Di dalam peraturan itu diterapkan sanksi terhadap suatu tindak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan dibuat tegas. Hubungan antara masyarakat dengan hukum sangat tidak bisa dipisahkan karena tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan hukum itu harus mempunyai sifat adil untuk menjamin kepastian hukum.

Kata kunci: Hukum, Masyarakat

ABSTRACT

Law is a rule made to regulate human behavior in society and is coercive. In these regulations, sanctions are applied to an act of violation committed by the community and are emphasized. The relationship between society and law cannot be separated because the purpose of law is to guarantee legal certainty in society and that law must be fair to guarantee legal certainty.

Keywords: Law, Society

1.PENDAHULUAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline