Administrasi pertanahan yang baik merupakan suatu keniscayaan bagi suatu negara untuk dapat melakukan pembangunan berkelanjutan. Pendaftaran tanah yang mengadministrasikan hak-hak di atas tanah merupakan pilar penting dalam administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah, disamping mengurangi konflik dan sengketa atas tanah juga menjadikan tanah memiliki perannya sebagai aset. Dengan pendafaran tanah, maka setiap bidang tanah menjadi aset yang formal sehingga pemegang hak atas tanah memiliki akses ke sumber-sumber perekonomian.
Tanah merupakan salah satu properti yang sangat penting bagi masyarakat dan negara. Nilai ekonomi dan nilai strategis tanah memiliki keunikan karena nilainya yang semakin naik. Tidak heran tanah sangat rentan dengan sengketa dan konflik yang melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem pendaftaran khusus mengenai tanah yang mencatat mengenai kepemilikan dan berbagai transaksi mengenai tanah. Adanya sistem pendaftaran tanah akan mewujudkan sistem administrasi dan hukum pertanahan untuk tercapainya kepastian hukum. Sistem pendaftaran tanah tidak terlepas dari sudut pandang administrasi dan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara. secara tersirat sistem pendaftaran tanah yang akan diwujudkan menurut UUPA adalah sistem pendaftaran tanah positif karena untuk kepentingan kepastian hukum atas tanah-tanah yang terdaftar.
Pengertian pendaftaran tanah yang telah diterapkan dalam sistem administrasi negara adalah yang berdasarkan definisi di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Ruang lingkup pengertian pendaftaran tanah diatas selaras dengan isi dari pasal 19 (2) UUPA, yaitu pendaftaran tanah terdiri dari :
1. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah
2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Ruang lingkup pendaftaran tanah sebagaimana tersebut di atas juga merupakan penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah di wilayah indonesia. Kegiatan pengukuran dan perpetaan adalah dalam rangka memastikan lokasi objek tanah yang diklaim oleh pemilik. Adapun pendaftaran hak adalah dalam rangka memastikan secara yuridis hak atas tanah yang didaftarkan. Sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bukti kepemilikan yang sah dalam setiap sengketa tanah atau segala permasalahan menyangkut kepemilikan tanah. Untuk menjamin kepastian hukum kerugian kepada siapapun yang menderita kerugian. Hak-hak atas tanah telah menggambarkan hak seseorang terhadap kepemilikan, harus terdaftar dalam pendaftaran tanah. Sistem pendaftaran hak tanah atas tanah, dalam pencatatannya menguraikan suatu ringkasan yang detail mengenai perbuatan terjadinya kepemilikan milik dan perubahannya, atau transaksi lain yang mempengaruhi suatu hak milik.
Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, BPN dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat yang lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP 24/1997 ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
(Ivan Taffarel Almeyda)
#UntagSurabaya
#KitaUntagSurabaya
#UntukIndonesia
#UntagSurabayaKeren
#EcoKampus
#KampusKompeten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H