Pertumbuhan ekonomi (economic growth) merujuk kepada perkembangan kegiatan perkenomian suatu negara yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan sebagai nilai keberhasilan pembangunan. Tentunya, untuk meningkatkan pembangunan, diperlukan dana atau biaya dari kas negara, salah satunya hasil pembayaran pajak.
Pajak merupakan salah satu dari sumber pemasukan kas negara, bisa dibilang pajak merupakan penyumbang terbesar bagi kas negara kita saat ini. Menurut data yang dikutip dari www.kemenkeu.go.id jumlah pendapatan negara yang tercatat pada tahun 2018 sebesar 1.894,7 triliun dan pajak menyumbang sebesar 1.618,1 triliun atau 85,42% dari total pendapatan negara yang tercatat pada tahun 2018 lalu.
Hal ini membuktikan bahwa pajak memiliki peran penting dalam segi finansial suatu negara, namun apa jadinya jika suatu badan dan orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau yang biasa kita sebut sebagai wajib pajak (WP) tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan iuran rakyat yang bersifat wajib tersebut?. Tentunya ini akan menjadi kendala besar dalam mewujudkan tujuan negara karena untuk membangun negara yang besar dibutuhkan finansial yang besar pula dan mampu mencukupi kebutuhan negara tersebut.
Kebanyakan WP tidak mau membayar pajak karena administrasi yang berbelit-belit, kendala lokasi yang jauh serta waktu yang dibutuhkan tidak sebentar, belum lagi terdapat pungutan liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membuat WP makin enggan untuk membayar pajak. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi untuk mengatasi agar partisipasi WP dalam membayar pajak meningkat. Dan lahirlah e-Filing sebagai solusi bagi permasalahan tersebut.
Dikutip dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), "e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilakukan secara online yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi. ASP adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa/Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak".
Dari pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa e-Filing merupakan suatu inovasi yang di berikan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk mempermudah masyarakat dalam pemberitahuan perpanjangan SPT, baik itu SPT badan maupun perorangan yang dilakukan secara online real time melalui website Direktorat Jendral Pajak atau melalui salah satu ASP yang telah di tunjuk oleh DJP. Tentunya, e-Filing menawarkan manfaat yang lebih banyak dibandingkan dengan cara pembayaran yang lama.
Manfaat dari e-Filing yang pertama adalah memudahkan proses pencatatan SPT di dalam basis data DJP, sebelumnya pencatatan SPT secara manual menghabiskan banyak waktu seperti proses antrian yang memakan waktu yang lama. Dengan adanya e-Filing, WP dapat menghemat waktu. Kedua, WP tidak perlu lagi menempuh jarak untuk datang ke kantor pelayanan pajak. Hal ini tentunya dapat memudahkan WP karena pelaporan pajak dapat dilakukan dimana saja. Ketiga, mengurangi penggunaan kertas dan penyimpanan data fisik. Melalui sistem online ini, dapat membantu kantor pelayanan pajak dalam mengolah data agar tidak memakan ruang yang besar saat menggunakan cara manual, meminimalkan resiko kerusakan, dan juga kehilangan.
Dalam pelaksanaannya, tentu e-Filing memiliki mekanisme tersendiri dan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pembayaran pajak. Syarat e-Filing pajak yang pertama yaitu EFIN atau Electronic Filing Identification Number sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melaksanakan transaksi yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Kedua, Dokumen Elektronik/SPT Elektronik yang merupakan formulir untuk mengisi SPT elektronik berbentuk file ekstensi. Formulir tersebut dapat diisi secara offline menggunakan form viewer yang disediakan Direktorat Jendral Pajak. Setelah dua syarat tersebut terpenuhi dan WP terdaftar di OnlinePajak, WP dapat langsung mengakses website e-Filing untuk tahap pembayaran pajak.
Saat melakukan pembayaran pajak, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Pertama, WP perlu mengunjungi aplikasi OnlinePajak lalu masuk ke fitur e-Filing, kemudian Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau gunakan fitur hitung otomatis. Terakhir, klik lapor dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Jadi, dengan adanya sistem pembayaran pajak secara online atau yang disebut dengan e-Filing ini, diharapkan WP yang terdaftar dapat meningkatkan partisipasinya dalam pembayaran pajak. Ekonomi suatu negara akan tumbuh dengan baik jika negara tersebut memiliki keuangan yang mampu mencukupi kebutuhan untuk menjalankan pembangunan. Oleh karena dari pajak kita berpijak dan sejatinya orang yang bijak taat pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H