Abstrak
Artikel jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan wawasan dengan menganalisis bagaimana aturan mengenai penarikan secara paksa kendaraan bermotor karena kredit bermasalah.
Aturan merupakan hal dasar yang perlu dilihat dengan tujuan untuk mencegah suatu pembatalan perjanjian yang telah dibuat, sehingga ketika melaksanakan perbuatan hukum tersebut jangan sampai terjadi pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.
Terlebih lagi penarikan secara paksa kendaraan oleh perusahaan leasing selaku kreditur melalui debt collector ini merupakan hal yang merugikan nasabah atau debitur dan sudah dijelaskan juga pada Putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 menjelaskan mengenai pelanggaran tersebut.
Disisi lain penarikan kendaraan secara paksa ini didasari dengan wanprestasinya debitur tersebut, namun perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana.
Keadaan penarikan kendaraan secara paksa ini termasuk dalam keperdaatan yang biasanya dapat dijumpai jika membahas perjanjian jual-beli dengan pembayaran kredit, yang dimana debitur secara garis besar tidak mampu untuk melanjutkan pembayaran kredit sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan serta menggunakan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan menelaah konsep-konsep hukum serta doktrin-doktrin dalam ilmu hukum.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan pustaka hukum keperdataan. Bahan hukum ini berfungsi untuk memberikan penjelasan pada bahan hukum primer.
Karenanya bahan hukum ini tidak bersifat mengikat. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan.
Kata kunci : penarikan paksa, kreditur, wanprestasi.
Abstract