Nama: Ivanka Syifa Zettira
NIM: 222111071
Kelas: HES 5B
Materi 1
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi :
- Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
- Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
- Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya
3. Bagian dari kajian sosiologi hukum
- Gejala sosial yg muncul demi terselenggaranya suatu kaidah sosial.
- Gejala sosial yg menyebabkan perlunya materi hukum yg baru atau revisi hukum.
- Setiap tindakan masyarakat yg mengandung unsur-unsur hukum.
- Kehidupan masyarakat dalam kaitannya dgn berbagai unsur yg menjadi kebutuhan hidupnya, yakni saling berinteraksi dan berasosiasi.
Materi 2 Hukum dan Kenyataan Masyarakat
1. Hukum Islam dan perubahan sosial