Lihat ke Halaman Asli

Hikmat dalam Permusyawaratan Perwakilan: Mengungkapkan Isu Ketidakadilan Hukum di Masyarakat

Diperbarui: 20 Januari 2024   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.miningreview.com

Pendahuluan:

Di dalam  sistem pemerintah tentang  kerakyatan,yang di pimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan menjadi faktor utama. Tapi, isu yang ada yaitu ketidakadilan hukum di indonesia masih melekat dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas tentang  permasalahan tersebut dengan data pendukung yang menggambarkan ketidaksetaraan dalam sistem hukum di indonesia.

Berikut isu Ketidakadilan Hukum:

Data membuktikan adanya kelompok masyarakat dengan kalangan rendah lebih rentan terhadap ketidakadilan hukum, baik dalam proses peradilan ataupun hukuman yang didapatkan.  Contohnya menunjukkan bahwa orang-orang dari lapisan ekonomi rendah memiliki akses terbatas di dalam hukum yang berkualitas.

Pembahasan

1. Akses Terhadap Perwakilan Hukum

 Data menunjukkan bahwa sekelompok masyarakat kurang mampu sering kesulitan mendapatkan keadilan perwakilan hukum yang berkualitas,membuat ketidaksetaraan di dalam pengadilan.

2. Diskriminasi Rasial dalam Hukum

Data membuktikan  ketidaksetaraan  di dalam perlakuan hukum di kelompok etnis tertentu. Ini yang membuat kurang percayanya adanya sistem hukum di kelompok masyarakat yang minoritas

3. Adanya pengaruh Faktor Ekonomi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline