Mungkin, sebagian besar teman-teman Kompasianer sudah tidak awam lagi dengan pajak penghasilan (PPh). Kalau teman-teman mengambil jurusan IPS saat SMA, pasti minimal teman-teman pernah diajarkan cara menghitung Pajak Penghasilan serta Pajak Bumi dan Bangunan.
Meskipun demikian, apakah pemahaman tentang PPh yang didapatkan dari sekolah itu sudah menyeluruh? Saya rasa sih belum. Oleh karena itu, hari ini saya pengin berbagi pemahaman dasar tentang Pajak Penghasilan PPh ke teman-teman lewat artikel ini.
PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA
Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayarkan seseorang atas penghasilannya, baik yang berasal dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran dan hal ini diatur melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21.
Meskipun demikian, hal ini tidak serta-merta mewajibkan semua orang untuk membayar pajak penghasilan. Maksudnya?
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Kenyataannya, tak semua orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Sebab, seseorang harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk dapat dinyatakan sebagai 'Wajib Pajak'.
Subjek untuk pajak penghasilan sendiri mencakup: para pegawai, penerima uang pesangon, pensiunan, penerima tunjangan hari tua, penerima jaminan hari tua, ahli waris, dan wajib pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan atas pemberian jasa.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Lalu, apa sajakah jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak?