Lihat ke Halaman Asli

Netizenship: Kekuatan yang Membuat Hukum Makin Ampuh

Diperbarui: 7 Desember 2024   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah dinamika interaksi sosial, termasuk dalam bidang penegakan hukum. Netizenship, atau kewargaan digital, merujuk pada peran aktif individu di dunia maya dalam mempengaruhi opini publik dan proses hukum. Melalui media sosial, netizen dapat berpartisipasi dalam mengawasi, mengkritisi, dan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Mengutip dari Journal Public UHO, Netizenship memilik peran positif dalam penegakan hukum diantaranya adalah adanya Partisipasi Masyarakat dalam hal ini media sosial memberikan platform bagi masyarakat untuk menyebarkan informasi, berbagi pendapat, dan berdiskusi tentang isu hukum. Keterlibatan ini memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam memengaruhi jalannya proses hukum. Keterlibatan publik yang meningkat melalui media sosial menciptakan tekanan yang signifikan pada aparat penegak hukum. Ketika kasus-kasus tertentu menjadi viral dan mendapatkan perhatian luas di media sosial, aparat penegak hukum merasa tertekan untuk bertindak lebih cepat dan transparan.

Lalu adanya Transparansi dan Akuntabilitas. Artinya keterlibatan publik melalui media sosial mendorong aparat penegak hukum untuk lebih transparan dalam proses hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat untuk melaporkan ketidakadilan atau kekurangan dalam proses hukum, yang kemudian dapat memaksa aparat penegak hukum untuk memperbaiki kekurangan tersebut.

Selanjutnya adalah Pemberdayaan Informasi, yaitu adanya kemudahan akses informasi melalui media sosial memungkinkan masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi terkait kasus hukum dengan lebih cepat dan efisien. Akses ini tidak hanya mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk berbagi data dan opini mengenai kasus hukum yang sedang berlangsung.

Masih dari Jurnal yang sama, dalam sudut pandang lain Netizenship memilik tantangan dan dampak negatif dalam Penegakan Hukum yaitu adanya Penyebaran Informasi yang Salah, penyebaran informasi yang keliru atau provokatif di media sosial dapat merugikan individu yang terlibat dalam proses hukum. Informasi yang tidak akurat atau bias yang menyebar luas dapat menyebabkan berbagai masalah, baik bagi individu yang terlibat dalam kasus hukum maupun bagi sistem hukum itu sendiri.

Yang Kedua memungkinkan adanya Manipulasi Opini Publik. Kelompok atau individu dengan kepentingan tertentu sering kali memanfaatkan media sosial untuk memanipulasi opini publik demi keuntungan agenda mereka atau merusak posisi lawan. Manipulasi ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap objektivitas proses hukum dan dapat menyebabkan keputusan yang bias.

Lalu yang terakhir Pengaruh "Trial by Social Media" terhadap Independensi Hukum. Ini artinya pengaruh tersebut dapat membentuk persepsi publik tentang kasus hukum sebelum proses resmi dimulai, yang berdampak signifikan pada bagaimana aparat penegak hukum menangani suatu kasus. Ketika media sosial mengangkat sebuah kasus dan menciptakan narasi publik yang kuat, hal ini dapat mempengaruhi cara aparat penegak hukum memperlakukan kasus tersebut di setiap tahap proses hukum, dari penyelidikan hingga penuntutan dan peradilan.

Mari kita bahas mengenai sebuah kasus yang belakangan ini menjadi viral di dunia maya. Publik digegerkan dengan kasus seorang pemuka agama yaitu Gus Miftah yang menuai kontroversi. Kecaman netizen menggelegar di jagat maya. Pada awal Desember 2024 ini, sebuah video yang menunjukkan Gus Miftah mengolok-olok penjual es teh saat berdakwah di Magelang menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah diduga menghina profesi penjual es teh, yang kemudian menuai kritik dari netizen. Akibatnya, Gus Miftah meminta maaf atas perbuatannya.

Dalam hubungannya dengan Netizenship seperti yang kita bahas di awal, perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum dan etika sosial. Konsep netizenship disini merujuk pada peran aktif individu sebagai warga digital yang berpartisipasi dalam diskusi, pengawasan, dan kontrol sosial melalui platform daring. Kasus yang melibatkan pendakwah Gus Miftah menjadi contoh nyata bagaimana netizenship berperan dalam mengawasi dan mengkritisi perilaku publik di dunia maya.

Jika kita cermati dan pahami, peran Netizenship dalam Kasus Ini adalah sebagai Kontrol Sosial dan Kritik Publik. Netizen berperan sebagai pengawas sosial yang aktif. Mereka tidak ragu untuk mengkritisi dan menyuarakan ketidaksetujuan terhadap perilaku publik yang dianggap tidak etis atau tidak pantas. Dalam kasus Gus Miftah, kritik dari netizen mendorongnya untuk meminta maaf dan merefleksikan tindakannya. Lalu peran yang berikutnya adalah Penyebaran Informasi dan Edukasi. Melalui media sosial, informasi mengenai perilaku publik dapat tersebar luas dengan cepat. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu tertentu, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi mengenai norma sosial dan etika yang diharapkan dalam masyarakat. Dan yang terakhir menjadi Pengaruh terhadap Reputasi dan Karier. Kontrol sosial yang dilakukan oleh netizen dapat mempengaruhi reputasi dan karier individu, terutama bagi mereka yang berprofesi di bidang publik. Dalam kasus ini, kritik dari netizen berujung pada permintaan maaf dari Gus Miftah dan mundurnya ia dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden dalam bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Kasus Gus Miftah menyoroti pentingnya peran netizenship dalam era digital sebagai bentuk kontrol sosial yang efektif. Partisipasi aktif netizen dalam mengawasi dan mengkritisi perilaku publik melalui media sosial menunjukkan bahwa kontrol sosial tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab institusi formal, tetapi juga masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penting bagi individu, terutama yang berprofesi di bidang publik, untuk selalu menjaga etika dan perilaku yang sesuai dengan norma sosial yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline