Lihat ke Halaman Asli

Ivan Bangka

Aktivis | Sosial | Ekonomi | Politik | Hukum | Pemerintahan

Modus Oknum Pengusaha Perkebunan Sawit dalam Menggelapkan Pajak

Diperbarui: 19 November 2020   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkebunan Sawit. Sumber gambar: kabarbangka.com

Bangka - Kenapa para oknum pengusaha perkebunan sawit yang mempunyai perkebunan sawit yang sudah berjumlah ratusan hektar enggan mengurus IUP nya ? karena apabila IUP nya tersebut diterbitkan maka banyak kewajiban-kewajiban yang akan timbul dan mereka ingin menghindari kewajiban-kewajiban tersebut. seperti Pajak HGU, PPN 10%, kewajiban membangun perkebunan plasma apabila sudah di atas 250 hektar dan lain-lainya.

Negara pun sudah mengatur untuk menindak para oknum Pengusaha-pengusaha nakal tersebut dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang dimana pada pasal 105 berbunyi Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Namun dalam prakteknya kurangnya pengawasan dari instansi terkait seolah-olah melakukan pembiaran terhadap tindak kejahatan yang sudah merugikan Negara dan Masyarakat ini.

Maka dengan ini perlunya peran LSM/Ormas yang mempunyai fungsi kontrol sosial untuk membantu Negara dan Masyarakat dalam mendapatkan haknya kembali.

Namun sulitnya mendapatkan informasi mengenai perkebunan tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk mengungkap dugaan praktek curang mengakali kewajiban pengusaha perkebunan terhadap Negara dan Masyarakat Dengan alasan tidak tahu, semua seperti menemui tembok jalan buntu. Baik itu dari RT - Kaling yang sangat sulit dimintai keterangan sampai pejabat tingkat atas yang memberikan keterangan berbeda-beda. Semua seperti benang kusut administrasi bisnis perkebunan. 

Maka sekali lagi perlunya LSM/Ormas benar-benar menjalankan fungsi kontrol sosialnya, supaya adanya penertiban atas praktek-praktek yang selama ini berjalan yang dimana sangat merugikan Negara dan Masyarakat.

Contoh seperti ini, ada seorang pengusaha membuka usaha perkebunan sawit dengan luasan sekitar 500 hektar. menurut peraturan perundang-undangan nya, pengusaha tersebut harusnya mengajukan IUP dengan menggunakan badan hukum/korporasi. namun ia tahu apabila itu Ia lakukan maka akan banyak kewajiban-kewajiban yang harus ia penuhi. seperti membayar pajak HGU, PPN 10%, membangun perkebunan untuk masyarakat, program Pemberdayaan Masyarakat, membuat Dokumen Amdal serta yang lainnya. maka modus yang ia pakai adalah membuka awal perkebunan sawit yang luasnya tidak mencapai 25 hektar. karena lahan perkebunan yang tidak mencapai 25 hektar tidak memerlukan IUP namun cukup dengan membuat STD-B. kemudian dia mulai melakukan perluasan lahan dengan Membeli tanah milik warga dengan alasan nantinya kebun sawit tersebut merupakan milik warga tersebut.padahal perkebunan sawit seluas itu ia kuasai sendiri walaupun menggunakan banyak atas nama dari pada lahan-lahan tersebut. dengan begitu pengusaha tersebut cukup membayar PBB saja atau pajak yang setara dengan pajak petani saja. Negara dirugikan. ditengarai kerugian negara bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline