Lihat ke Halaman Asli

Ivan Bangka

Aktivis | Sosial | Ekonomi | Politik | Hukum | Pemerintahan

Ka UPLB atau KTT Lalaikan K3 pada Aktivitas PIP di Wilayah IUP PT Timah

Diperbarui: 24 Oktober 2020   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Bangka- SPK untuk PIP yang dikeluarkan oleh PT.Timah kepada mitranya dalam Blok IUP nya selama ini, bahkan sampai saat ini terkesan Abu-abu alias Tidak jelas.

PT Timah memberi Izin Perintah Kerja namun implementasi di lapangan sangat tidak sesuai dengan SPK. banyak terjadi pelanggaran baik secara aturan hukum maupun SOP.

dokpri

Sebagai contoh, aktivitas penambangan PIP di laut terentang kelurahan mantung kecamatan Belinyu, bahwa aktivitas penambangan timah tersebut berjalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 20.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/20-S2.5 yang berlaku dari tanggal 25 September 2020 s/d  25 Oktober 2020 dari PT Timah yang ditandatangani oleh Kepala Unit Produksi Laut Bangka ( UPLB ), Ryan Andri kepada Mitranya yaitu CV Bangka Globalindo yang dipimpin direktur bernama Wahyu Fitriyanto. 

Berhubung lokasi yang dikerjakan oleh TI Rajuk Tower (PIP) tersebut berada di dalam IUP milik PT Timah Blok DU 1561 Laut Tg. Terentang. namun berdasarkan SPK diatas jumlah PIP yang digunakan hanya sebanyak 4 unit.akan tetapi PIP yang operasional berjumlah lebih dari 40 unit.

dokpri

Kemudian bahwa hampir keseluruhan TI Rajuk Tower (PIP) yang beroperasi di lokasi sesuai SPK tersebut sama sekali tidak layak Operasional berdasarkan Prototype PIP drum plastik sesuai dengan Rekomtek. sehingga sangat besar untuk terjadinya Kecelakaan Kerja (K2). 

Dalam hal ini Kami menganggap bahwa adanya pembiaran dengan sengaja yang dilakukan oleh pihak PT Timah karena Menurut pengamatan kami di lapangan kegiatan penambangan tersebut diawasi oleh pihak PT Timah yaitu Kabag pengawasan proses area 1, Hendra bersama anggotanya serta satpam dari Divisi Pengamanan PT Timah.

ini jelas melanggar Pasal 87 Ayat(1) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.yang harus bertanggung jawab terutama adalah Kepala Unit Produksi Laut Bangka ( Ka. UPLB ) atau .Kepala Tekhnik Tambang (KTT) bukannya dilemparkan kepada Pihak Mitra.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline