Lihat ke Halaman Asli

Bisakah Hukum Tegak di Negeri Ini?

Diperbarui: 23 November 2024   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Andri Tedjadharma waktu di Rumah Sakit (dok.pribadi). 

Sudah lebih dari dua bulan, Andri Tedjadharma terkurung oleh kondisi kesehatan yang terus memburuk. Empat kali ia harus masuk rumah sakit. Setiap detik adalah perjuangan melawan rasa sakit. Diawali dengan diagnosis demam berdarah dengue (DBD), diikuti tipes, hingga kini imunitasnya jatuh drastis. Tubuhnya menjadi rentan, nyaris tak mampu bertahan.

"Saya tidak bisa bergerak. Sedikit saja tubuh ini beraktivitas, saturasi oksigen langsung turun dari 95 ke 86. Napas saya sesak, seperti dihimpit dunia," tulisnya lewat WhatsApp. "Sekarang saya hanya bisa bergantung pada oksigen tabung," tambahnya dengan getir.

Membaca kata-kata itu, hatiku sedih. Aku mencoba membayangkan apa yang beliau rasakan, namun kesakitan seperti itu sulit direngkuh oleh sekadar imajinasi. Napasku terasa berat, seakan turut terbebani. Dalam keheningan, aku memanjatkan doa: *Ya Allah, berikanlah kekuatan dan kesehatan kepada beliau. Tuntaskanlah segala beban berat yang telah terlalu lama ia pikul.*

Perjuangan Melawan Ketidakadilan

Di tengah tubuh yang rapuh, Andri Tedjadharma tidak menyerah. Dua perkara besar menjadi fokus perjuangannya. Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum sebesar Rp11 triliun terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (171/G/2024/PN.JKT.PST).  Kedua, mengajukan keberatan atas pemanggilan anaknya, Rudolf Yustian. 

Perkara ini bukan perkara sederhana. Sebuah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tiba-tiba muncul setelah 16 tahun---meski MA sendiri mengakui tidak pernah menerima berkas kasasi---menjadi salah satu kejanggalan besar dalam kasus ini. Seakan-akan hukum di negeri ini adalah panggung sandiwara, tempat ketidakadilan terus dipertontonkan tanpa rasa malu.

Kebenaran yang Tak Bisa Dibantah

Aku yakin Andri tidak sedang berjuang sendirian. Fakta-fakta berpihak padanya. Dalil dan bukti yang ia ajukan telah menunjukkan ketidakmampuan para tergugat, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan jawaban yang masuk akal.

"BI mengklaim sudah menyerahkan sertifikat lahan 452 hektar kepada Kementerian Keuangan. Namun, Kementerian Keuangan malah membantah, menyatakan tidak pernah menerima sertifikat itu," ujar kuasa hukum Andri, I Made Parwata, SH. Lalu, di mana letak kebenarannya?

Dengan tenang tapi tegas, Andri menyodorkan bukti-bukti:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline