Lihat ke Halaman Asli

irwan siswanto

Jurnalis namun saat ini sedang menganggur

Tidak Punya Bukti, Bisa Menang Melawan Negara: Keajaiban dari Tuhan

Diperbarui: 23 Juli 2024   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kasus BLBI yang menyeret nama PT Bank Centris Internasional (BCI) sungguh menakjubkan. Banyak kejadian di luar nalar. Misalnya, apakah Anda percaya bahwa BCI yang tidak memiliki bukti dapat menang di pengadilan saat digugat oleh negara?

Mendengar pernyataan dan pertanyaan ini, Anda mungkin langsung berpikir: tidak mungkin. Mana bisa seseorang yang tidak punya bukti menang melawan negara? Melawan orang lain saja tanpa bukti hampir mustahil menang, apalagi melawan negara. Tapi itulah yang terjadi pada BCI---sebuah kejadian di luar logika yang sulit dipercaya.

Pada tahun 2000, BCI digugat oleh BPPN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, BCI benar-benar tidak memiliki dokumen bukti untuk menunjukkan bahwa mereka tidak menerima dana BLBI. Sebab, seluruh data dan dokumen BCI dikuasai BPPN sejak bank tersebut dibekukan pada 4 April 1998.

"Seluruh aset dan dokumen kami dikuasai BPPN. Kami dipaksa keluar kantor tanpa boleh membawa dokumen apapun, termasuk dokumen pribadi," ungkap Andri Tedjadharma, pemegang saham BCI, menceritakan kronologis kasus BLBI yang menyeret nama BCI.

Lalu, bagaimana tanpa bukti apapun, BCI bisa menang di PN Jakarta Selatan?

"BCI bisa menang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Agung selaku pengacara negara mewakili BPPN. Bukti-bukti itu berupa audit BPK yang telah disahkan hakim majelis," jelas Andri.

Bukti audit BPK menunjukkan adanya dua rekening atas nama Bank Centris Internasional: pertama, rekening dengan nomor 523.551.0016, dan kedua, rekening individu dengan nomor 523.551.000.

"Dengan bukti-bukti dari mereka, kami akhirnya bisa membuktikan BCI tidak pernah menerima dana BLBI satu rupiah pun. Sebaliknya, mereka tidak bisa membuktikan bahwa BCI punya utang ke negara," tegas Andri.

Hakim majelis menolak BPPN ditolak. Demikian juga pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2002. Gugatan BPPN ditolak karena prematur.

Bukti-bukti dari pihak BPPN sendiri yang pada akhirnya juga membuka dan membuktikan banyak hal dalam hal penyaluran BLBI terkait dengan BCI. Diantaranya, terbukti BI tidak memindah bukukan ke rekening BCI untuk perjanjian jual beli promes nasabah sebesar Rp490 milyar. Tapi, ke rekening 523.551.000.

Baru beberapa pekan belakangan ini, Andri mengemukakan bahwa rekening 523.551.000 itu tertulis di kronologis BPK dan rekening koran adalah, PT Centris International Bank (CIB), bukan PT Bank Centris Internasional (BCI). Dua entitas berbeda. Saru seperti anugerah sejati dan sejati anugerah. "Ini keajaiban dari Tuhan," tuturnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline