Lihat ke Halaman Asli

Itba muhamadi

Mahasiswa SMH Banten

Menelaah DSN-MUI tentang Psar Modal Syariah dan Pedoman Umum Penetapan Prinsip di Pasar Modal

Diperbarui: 23 Desember 2021   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: dsn mui

NAMA      : ITBA MUHAMADI

NIM          : 191410049 

JURUSAN: EKIS / 5B

Sebagai tugas UAS mata kuliah Pasar Modal Syariah dengan Dosen pengampu Dr.H. Saeful Bahri. S.Ag,MM.

Telaah DSN MUI tentang pasar modal syariah dan pedoman umum penerapan perinsip perinsip syariah di pasar modal. 

A. Bahwa perkembangan ekonomi tidaak lepas dari perkembanganya suatu negara 

B. Bahwasanya pasr modal syariah telah di perkembangkan di beberapa negara lain

 C. Umat islam di indonesia memerlukan pasar modal yang aktivitasnya sejalan dengan syariah islamnya.

 D. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dewan syariah MUI memandangnl perlu menetapkannya patwa patwa tentang pasarmodal dan perinsip perinsip syariah di bidang pasar modal.

 Jadi ada 6 ketentuan umum dari dewan syariah nasional 

1. Kegiatan pasarmodal bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang bersangkutan dengan epek yang bersangkutannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline