Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan panggilan Ahok, kini seakan sedang menghantui saya akhir-akhir ini. Mungkin karena dengan aneka kontroversi yang membalutnya. Mulai dari lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang dimana beliau mengalami masalah dengan BPK DKI Jakarta setelah BPK menyatakan adanya masalah dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp191 Miliar.
Kemudian masalah penertiban Kalijodoyang ditertibkan pada tanggal 29 Februari 2016, dengan alasan melanggar jalur hijau. Alasan lain dibalik penggusuran Kalijodo tersebut dikarenakan tempat itu disinyalir sebagai tempat prostitusi, penjualan alkohol, hiburan malam, sampai perjudian. Penertiban di area tersebut sebenarnya berjalan lancar, namun ada perlawanan yang secara hukum terjadi oleh penguasa area tersebut. Adalah Daeng Azis dan beberapa anggota masyarakat yang diwakili oleh pengacara Razman Arif Nasution.
Sampai yang ter-anyar saya dengar, yaitu tentang kasus dugaan penistaan agama dalam video pidatonya di Pulau Seribu pada pekan lalu (27/9). Dalam video pidato tersebut, Ahok dituduh telah melecehkan ayat Al Qur’an, yakni Surat Al Maidah 51. Padahal, Ahok sendiri telah mengklarifikasi dalam akun Instagram resmi basukibtp, Kamis (6/10/2016). Berikut isi pernyataan Ahok yang diunggah di jejaring sosial Instagram.
“Saat ini banyak beredar pernyataan saya dalam rekaman video seolah saya melecehkan ayat suci Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51, pada acara pertemuan saya dengan warga Pulau Seribu.
Berkenaan dengan itu, saya ingin menyampaikan pernyataan saya secara utuh melalui video yang merekam lengkap pernyataan saya tanpa dipotong.
Saya tidak berniat melecehkan ayat suci Al-Qu'ran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci, baik itu Al-Quran, Alkitab, maupun kitab lainnya.
Silahkan tonton video lengkapnya di Youtube Pemprov DKI, terutama pada menit ke 23:40 sampai 25:35.
Salam
Basuki Tjahaja Purnama”. (Sumber)
Gelar perkara kasus ini sudah selesai di BARESKRIM MABES POLRI pada sekitar pukul 18.20 WIB tadi, dan besok tepatnya hari Rabu, 16 November sekitar pukul 09.40 WIB, akan dilakukan keputusan status Ahok oleh KABARESKRIM MABES POLRI yakni Komjen Ari Dono Sukmanto. Apakah Ahok menjadi tersangka ??
Saya pribadi sebagai warga negara Indonesia, tentunya berharap yang terbaik untuk negara ini. Biarkan masalah ini, kita serahkan kepada para pihak yang menangani masalah ini. Semoga keputusan besok merupakan keputusan yang terbaik, juga menjadikan negeri ini semakin erat kebinekaannya, amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H