Lihat ke Halaman Asli

Kehadiran E-filing dan E-Billing Jadi Solusi Cermat Bayar Pajak

Diperbarui: 13 Juni 2016   23:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah pajak merupakan istilah yang tak asing lagi ditelinga banyak orang. Bagi Indonesia, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar, maka dari itu sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita wajib untuk membayar pajak. Mirisnya kesadaran akan membayar pajak sangat rendah. Lama dan ribet selalu menjadi alasan para wajib pajak untuk mangkir dari pajak.

Di era serba praktis ini, sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi para wajib pajak dengan adanya e-billing dan e-filling untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat.

 Apa sajakah kemudahan yang diberikan e-filling dan e-billing?

Sebelum pajak dibayarkan, hal yang harus wajib pajak lakukan adalah melaporkan perhitungan pajaknya dengan menggunakan formulir yang disebut SPT atau Surat Pemberitahuan. Di sini fitur e-filingsangat membantu.E-filing mempermudah cara melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan pajak secara online.

Setelah melaporkan pajak dengan sistem e-filing langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan pajak yang sudah dilaporkan tersebut. Untuk memaksimalkan pelayanannya dalam misi pemenuhan target pajak, maka Dirjen Pajak juga melengkapinya dengan mengeluarkan layanan e-billing. Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Transaksi pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik, dilakukan  melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Nah, dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan Dirjen Pajak tersebut maka wajib pajak tidak perlu lagi pergi dan mengantre lama-lama di Kantor Pelayanan Pajak karena semuanya bisa dilakukan di rumah dengan cepat. Dirjen Pajak telah berupaya untuk memfasilitasi masyarakat sedemikian rupa, maka tinggal kita selaku wajib pajak juga mendukungnya dengan membayar pajak tepat waktu dengan besaran yang sesuai ketentuan.

Sekian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline