Menurut Nur Hidayanti Ilmi Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE ini yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia kebijakan khusus di bidang PPH dapat diberikan melalui pengenaan PPH bersifat final.
PPH final juga dapat diterapkan dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan PPH lainnya, sehingga memberikan keuntungan bagi para eksportir dan mendorong mereka untuk menempatkan DHE di Indonesia.
Selanjutnya pemerintah menghilangkan atau menghapus pasal 2 peraturan pemerintah atau PP nomor 13 tahun 2000 yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan mencoba pasal tersebut berarti aturan tentang PPh atas bunga dari Deposito dari DHE sudah tidak berlaku lagi.
Kebijakan pajak penghasilan final ( pasal 2 dan pasal 4)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari menyimpan Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam ( DHE SDA) di instrumen moneter atau keungan tertentu di indonesia dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Dan juga ini berartu eksportir tidak perlu menghitung atau membayar PPh secara normal dengan cara mengurangi biaya dan pengeluaran dan nereka hanya oerku membayar PPh dengan tarif tertentu atau tarif yang sudah ditetapkan. Tanpa perlu lagi menghitung penghasilan bersihnya.
PPh final dihitung berdasarkan tarif yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak ,yaitu jumlah bruto penghasilan dari penempatan DHE SDA
Tarif PPh final berdasarkan jangka waktu penempatanya
Valuta asing
* > 6 bulan = 0%
* 6 bulan =2,5%
* 3-6 bulan = 7,5%