Aktivitas kriminal judol (judi online) yang semakin mewabah pada masyarakat Indonesia, telah mengusik nurani kita bersama. Membiarkan kriminal jenis judi tersebut serasa sama saja membiarkan saudara dan saudari kita terbutakan melangkah ke jalan yang sesat, sehingga terjerumus ke jurang penderitaan dunia (maupun akhirat kelak). Bukan hanya kerugian moril dan materiil per individu, yang ditebarkan oleh para bandar judi beserta kaki tangannya; namun juga kerugian negara secara finansial dan destruksi mental bangsa secara keseluruhan.
Ada tiga komponen yang harusnya menjadi perhatian kita semua terkait dengan kriminalisasi perjudian daring ini yakni: pemain (pelaku kejahatan judi), uang transaksi, dan solusinya.
Pemain Judol
Jumlah para penjudi secara daring ini telah mencapai hampir 10 juta orang, dan mirisnya diestimasikan masih akan terus bertambah.
Untuk usia penjudi, terdapat sekitar 80.000 anak bawah 10 tahun. Cukup memprihatinkan memang.
Dari kalangan terpelajar, yakni ditengarai terdapat 960.000 siswa-siswi dan mahasiswa-mahsiswi yang terjerat pada adiksi (kecanduan) judol.
Sedangkan untuk pekerja dewasa, yang terperangkap permainan haram untung-untungan ini, mencapai 80%, terdiri dari kalangan menengah ke bawah.
Perputaran Dana
Hingga saat ini, PPATK telah memastikan bahwa perputaran transaksi judi daring di Indonesia menembus angka Rp 283 triliun. (Kompas, 3 Desember 2024)
Sedangkan, uang deposit judol hingga sekarang telah tembus pada besaran Rp 43 triliun.