Lihat ke Halaman Asli

Iskandar Zulkarnain

TERVERIFIKASI

Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Menyoal Prioritas Kemendes 2017

Diperbarui: 18 Maret 2017   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar disini

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi(Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam rilisnya yang dikutip Tempo, mengatakan,akan mengusung Program Pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan ProdukUnggulan Kawasan PerDesaan (Prukades). Pengembangan produk-produk tersebutdikembangkan dengan berbasis Technologi dan Inovasi (Tempo, 28 Januari 2017).
Sebuah lompatan kebijakan kedepan yang menurut saya sangat elok, dan merupakanterobosan ke depan yang cukup berani. Namun, benarkah program itu akan berhasildengan sukses dilakukan? Sebuah pertanyaan yang mengganggu dan membutuhkanjawaban yang menDesak. Jika, tidak ingin, program yang sepintas terlihatdemikian bagus itu, gagal dalam aplikasinya kelak, dilapangan. Memngingat kompleknyamasalah yang terjadi di Desa.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, maka dibuatlah tulisan ini.

 

Program yang terlalumaju.
Hematpenulis, program yang dirilis mentri Eko terlalu maju. Mengingat kondisi Desayang ada di Indonesia demikian beragamnya. Sebaran keberagaman kondisi Desa,demikian luasnya dan sangat variatif. Ada Desa yang yang sedemikian maju,terutama yang berada di Pulau Jawa, utamanya Desa yang berdekatan dengan Ibukota Provinsi dan Ibu kota Kabupaten. Tetapi untuk kondisi luar Jawa? Tidak demikiankeadaannya. Sebagai gambaran riel kondisi Desa, tak perlu keluar Jawa. Cobakita lihat daerah yang sepelemparan batu saja, jaraknya dari Jakarta, ProvinsiBanten. 

Di Provinsi Banten, masih bejibun Desa yang tertinggal. Jalanporos Desa begitu memperihatinkan, boro-boro diaspal, tersisa batunya sajasudah untung. Umumnya, kondisi jalan poros Desa masih dengan kondisi jalantanah, ditambah dengan kontur tanah yang berbukitan. Maka, komplit sudahhalangan dan hambatan yang dialami Desa dalam masalah infrastruktur jalan. 

Lalu, dengan kondisi demikian, apakah patut, kita bicara tentangProduk Unggulan Desa? Masih patutkah kita, berbicara tentang Produk Unggulankawasan?.
Belum lagi, jika bicara tentang tentang undang-undang nomer 32 tahun 2004,pasal 1 ayat 5. Berbunyi “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

Jadi jelas, kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Daerahjangan dibenturkan dengan kebijakan yang diambil pusat. Artinya, skalaprioritas kebutuhan tiap-tiap daerah akan berbeda. Apa yang dibutuhkan daerah Abelum tentu akan sama dengan kebutuhan daerah B. Pemerintah pusat, seyogyanya,juga mengakomodir kebutuhan daerah yang beragam itu. Sehingga benturankebijakan tidak terjadi, dengan akibat turunan berikutnya, akan membingungkanroda pemerintahan di tingkat Desa.

 

Kebutuhan Mendesak.
Jika, diasumsikan, kita belum patut untuk bicara tentang Produk Unggulan Desadan Produk Unggulan kawasan. Lalu, hal apa yang dirasa patut dan mendesak untukdilakukan oleh Desa?
Hemat saya, kemendesa perlu segera memiliki peta tentang infrastructure yangdimiliki Desa di seluruh Indonesia. Berapa panjang jalan poros Desa, berapapanjang jalan Desa, berapa panjang jalan lingkungan? Bagaimana kondisi ketigajenis jalan tersebut? Kemudian dibuatkan kriterianya, layak kah, atau tidaklayak atau sangat tidak layak. Dari peta yang dimiliki setiap Desa, lalu dibuatprosentasenya. Sebuah perbandingan antara layak dengan tidak layak. Inilahkondisi mendesak yang idealnya segera dilakukan oleh kemendesa. 
Dari peta yang dimiliki, segera dibuatkan regulasinya. Sehingga, untuk beberapaDesa yang kondisinya demikian memprihatinkan, dibuatkan kebijakan, agar menggunakanseluruh dana Desa yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur jalan. Tak adayang lain. Tanpa pengecualian. Hanya untuk pembangunan infrastruktur jalan.Titik.

Menafikan kondisi demikian, berarti menafikan keberagaman Desadi seluruh Indonesia, menafikan keberadaan uu no 23 tah 2004. Sekaligus berbuattidak adil terhadap kondisi Desa. Ilustrasinya. Untuk mengadakan lomba lari,panitia perlombaan lari, mestinya tahu betul, kondisi tiap peserta pada setiaplintasan lari. Mana yang amatir mana yang professional, mana yang baru usiabalita mana peserta yang usia dewasa. Jika tidak, maka bersiap-siaplah,kesenjangan antar Desa akan semakin lebar. Idiom membangun Indonesia dari Desa,mustahil akan mencapai target yang diharapkan.

Lalu, apakah program untuk Produk Unggulan Desa dan ProdukUnggulan Kawasan harus dihentikan? Saya tidak mengatakan demikian. Namun, tidakmemaksakan program Produk Unggulan Desa dan Produk Unggulan kawasan, adalahlangkah yang arif dan bijaksana. 
Jangan paksakan lari untuk mereka yang belum siap lari. Tapi, tanyakan padamereka, apa yang mereka butuhkan hingga mereka siap untuk lari.


Bravo Desa, Jayalah Indonesia.

sumber gambar disini




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline