Sebenarnya sudah lama, saya ingin menulis tentang kisruh Pendamping Desa -PD- pada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Tetapi selalu saja saya tunda. Mengapa? Karena, makin lama, nuansa politik yang menyelimuti kasus ini, makin kental. Padahal, yang diharapkan oleh mereka yang terlibat, terutama pada PD, jauh dari itu. Mereka tak hiraukan soal politik itu. Bagi mereka yang kini disebut PD, adalah, bagaimana membangun Desa, bagaimana kepastian status mereka, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang. Untuk tujuan itulah maka, tulisan ini dibuat.
Buku "Catatan kecil, Perjananan PNPM-MPd" karya Iskandar Zulkarnain (dok.Pribadi)
Sejak lama sudah bermasalah.
Berbicara tentang Pendamping Desa, tidak dapat dilepaskan dengan PNPM. Program yang diklaim sebagai program terbaik pada era SBY. Tetapi, begitu Jokowi menggantikan SBY. Dengan hanya selembar “Email”, program yang sudah berjalan selama 7 tahun pun tamat. Tanpa pesangon dan tanpa evaluasi. Sementara leading sektor yang selama ini berada di Kementrian Dalam Negri, dipindahkan ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Belakangan diketahui, ternyata, berakhirnya PNPM,masih menyisakan pekerjaan yang belum selesai. Antara lain, ada beberapa pekerjaan fisik untuk sejumlah Provinsi belum selesai, untuk yang pekerjaan fisiknya selesai, ada juga dokumen akhir belum selesai. Lalu, bagaimana status pekerjaan yang sudah selesai itu? Karena, pada Musyawarah Desa Serah Terima, pada program PNPM, pekerjaan fisik itu, diserahkan pada Masyarakat. Pertanyaan berikutnya, masyarakat yang mana? Karena diindikasikan akan menyisakan masalah pada masa yang akan datang, maka penyerahan pekerjaan fsisik itu, harus diserahkan pada Desa.
Dengan penambahan penyerahan fisik sebagai asset Desa, maka asset Desa bertambah. Maka Pemerintah dalam hal ini, berkepentingan untuk mengetahui asset Desa yang up date pada tiap Desa. Lalu, siapa yang akan melakukan inventarisasi asset Desa itu? Dengan pertimbangan bahwa para fasilitator pada era PNPM, dianggap paling mengetahui tentang Desa, maka direkrutlah kembali fasilitator untuk menyelesaikan tugas yang belum selesai itu.
Ketika direkrut kembali sebagai apa? Ternyata, mereka di rekrut sebagai Pendamping Desa. Catat..!!! sebagai Pendamping Desa.
logo Kemendes
Peristiwa perekrutan itu, dilakukan dengan gegap gempita di Jakarta dengan tema launching 12000 Pendamping Desa dengan dilakukan sendiri oleh Marwan Ja’far sebagai Mentri, dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, pada tanggal 2 Juli 2015.
Jadi, sejak awal, eks PNPM memang dianggap sebagai Pendamping Desa tanpa seleksi.
Dengan tugas pokok mereka melakukan pekerjaan PNPM yang belum selesai, mendata asset Desa dan sosialisasi Undang-undang Desa.