[caption caption="Buku Catatan kecil, perjalanan PNPM-MPd (dok. Pribadi)"][/caption]PNPM sudah tamat. Sudah almarhum. Kalaupun ada yang perlu diingat dan dikenang dari PNPM adalah semangat dan ruhnya. An sich, hanya itu. Titik.
Lalu, ada status yang bermimpi, menginginkan agar PNPM yang sudah almarhum itu, coba dihidupkan kembali menjadi partai politik. Bernama Partai Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
Secara tekhnis, pembentukan partai PNPM, akan segera memenuhi syarat. Mengingat mereka akan mudah membentuk cabang mulai dari DPD, DPC, ranting kecamatan hingga Desa. Karena, mereka dulu, pernah memiliki jalur demikian. Di DPD dulu ada RMC, di DPC ada Faskab dan di kecamatan ada FK di Desa ada KPMD.
Dengan perangkat lengkap hingga ke Desa. Jika dilakukan pemilu 2019. Partai PNPM dijamin akan menang. Pertimbangan lain, PNPM telah melekat di hati pelaku dan masyarakat penerima manfaat, selama kehadiran PNPM di Republik tercinta ini.
Jika menang, maka Partai PNPM diharapkan mampu mempengaruhi kebijakan di Tingkat Pusat, Provinsi dan Daerah tentang pemberdayaan.
Benarkah demikian halnya? Semudah itukah? Untuk itu, tulisan ini dibuat.
Beberapa kendala.
Satu, Wacana tentang pembentukan partai politik, mestinya ada nilai dan cita-cita yang ingin dicapai. Ada visi dan misinya. Jika yang ingin dicapai, hanya ingin mempengaruhi kebijakan di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan. Agaknya, sesuatu yang absurd dan lemah. Kenapa? Karena, Pola pemberdayaan yang sedang dikembangkan sekarang, bukan pola pemberdayaan yang tersentralistik di pusat. Melainkan, penafsiran terhadap undang-undang Desa, yang berdiri diatas realitas hidup masyarakat Desa. Tak ada hierarki penafsiran, tak ada sentralistik dan dominasi pemberdaya, atas apa yang menjadi kebijakan PNMP.
Pertanyaan sekarang, jika PNPM menjadi partai yang menang, mampukah partai ini kelak, merubah arus pemikiran yang sudah menjadi mainstream kebijakan pemerintah, berdasarkan payung hukum legalnya, Undang-Undang Desa? Pertanyaan ini, mestinya, menjadi bagian dari visi dan misi partai yang bernama PNPM. Jika tidak, lalu buat apa partai ini dibentuk.
Dua, Jika jawaban dari pertanyaan pertama diatas, tidak mampu. Lalu, berdalih bahwa partai ini, akan fokus pada pengawalan kebijakan yang diputuskan sesuai dengan ruh dan semangat pemberdayaan yang selama ini hidup di PNPM. Maka, keberadaan partai ini, semakin tidak jelas fungsinya. Bukankah untuk mengawal kebijakan itu, sekarang, tanpa kehadiran partai PNPM sudah dapat dilakukan.
Bukankah, selain Marwan Ja’far, jabatan-jabatan dibawahnya, pada kemendes diisi oleh mereka yang dulu menyebut dirinya sebagai para “Mbaurekso” PNPM. Apakah artinya seorang Marwan Ja’far jika disekelilingnya mampu mewarnai pelaksanaan kebijakan itu, sesuai dengan semangat dan ruh PNPM. Jika, pada kenyataannya, mereka tak mampu mewarnainya, hal yang sama juga berlaku, ketika mereka tak mampu mempengaruhi satker di level kerja mereka dulu. Baik itu ditingkat Pusat maupun di Provinsi.