Lihat ke Halaman Asli

Iskandar Zulkarnain

TERVERIFIKASI

Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Pajak untuk Pembaca

Diperbarui: 23 Januari 2016   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Memberi pada sesama "][/caption]Revolusi Perancis  yang terkenal itu,  ditandai dengan penyerbuan masyarakat awam, pada penjara Bastile yang terjadi pada  tanggal 14 Juli  1789. Gejalanya kalau mau disederhanakan, adanya beban Pajak yang mencekik Masyarakat di satu sisi serta pencerahan yang terjadi masyarakat pada sisi lain.

Di Inggris Pajak yang dipungut, besarannya tergantung jenis usaha dan cara memperoleh penghasilan, serta besaran perolehan perbulan yang kita terima. Ketika penghasilan mencapai 50.000,-  Poundsterling, besar pajak 40 % penghasilan, diatas 50 Poundsterling hingga 100 Poundsterling, pajak yang dikenakan hingga 50%. Ironisnya lagi, penghasilan yang kita terima, setelah di potong pajak. Artinya, kita tidak pernah melihat besaran gaji kita yang sebenarnya.

Di Amerika, Pajak dipungut tidak sebesar di Inggris, kisarannya sebesar 25% dari gaji. Sudah termasuk pajak Federal (Pemerintah Pusat) dan pajak State (Negara Bagian). Besaran pajak untuk sertia Negara bagian bervariasi. Tak berbeda jauh dengan Indonesia, jenis pajak yang ditarik variasinya sangat beragam, seperti; pajak penghasilan, pajak kendaran, pajak jual beli barang, pajak barang mewah dll.

Bagaimana dengan Indonesia. Hampir sama dengan Amerika, di Negara dikenal dengan pajak yang dikelola oleh Pusat (Dirjen Pajak- Departemen Keuangan) dan pajak yang di kelola oleh daerah. Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak yang dikelola Pusat seperti Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan Pajak untuk Ptovinsi seperti, Pajak Kendaran Bermotor dan Kendaraan di atas air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor dll.

Lalu apa sebenarnya pajak itu? Pajak, adalah kewajiban bagi masyarakat untuk membayarkan sebagian penghasilannya, pada Negara. Digunakan untuk membiayai penyelenggarakan Negara dan peruntukan lain guna memakmurkan masyarakat itu sendiri.

Jadi, Pointnya. Ada kewajiban masyarakat membayar, ada hak masyarakat untuk memperoleh kemakmuran, kenyaman.  

Karena dia kewajiban. maka Negara memiliki hak untuk memaksa mereka, sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Selanjutnya, Negara memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan dan memberikan kenyamanan pada masyarakatnya. Adil bukan? Pada zaman pak Harto, mereka yang taat membayar pajak diberikan “award”

Pada masa pemerintahan Abu Bakar Sidiq, Pajak atau zakat diberlakukan ketat, pada mereka yang tidak mau membayarkannya dengan suka rela, diberikan sanksi.

Urutannya, nikmati kenyaman, nikmati kemakmuran, lalu bayarkan kewajiban pajak. Ada hak, ada kewajiban.

Pola bayar pajak itu, ternyata berlaku secara universal. Terjadi pada semua Negara, juga pada semua agama. Bukankah sepersepuluhan dalam agama Kristiani, dalam bahasa lain, bisa juga disebut pajak. Bukankah membayar zakat dalam agama Islam, dalam bahasa lain, dapat juga disebut sabagai pajak.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang telah diberikan kesempatan untuk menuntut ilmu? Mereka yang telah diberi kesempatan untuk banyak membaca? Apakah ada “pajak” untuk mereka?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline