Lihat ke Halaman Asli

Iskandar Zulkarnain

TERVERIFIKASI

Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Solusi Pasca UU Desa Ditetapkan

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasca ditetapkannya UU Desa, sebagian masyarakat Desa gembira tentu, ada harapan di sana untuk menuju desa lebih mandiri, lebih maju dan lebih sejahtera. Di Desa akanada pembangunan yang berbasisi masyarakat, titik berat pembangunan di lakukan oleh masyarakat desa sendiri. Pertanyaannya sekarang sudah siapkah masyarakat desa, mengelola diri mereka sendiri?

PNPM-MPd yang digadang-gadang sebagai agen perubahan di Desa, melalui pendidikan dan pelatihan yang secara kontinyu dilakukan, telah gagal mengemban misi tersebut, terutama di daerah Banten. Angka statistic menunjukan bahwa tingkat kemampuan KPMD sebagai kader tekhnis dan TPK sebagai pelaksana Tekhnis berada pada angka 26% hingga 29%, padahal kehadiran program ini dan pendahulunya yang sama-sama memiliki misi sama, hanya bentuk baju luarnya yang berbeda, telah berada selama lima belas tahun. Tentu ada yang salah dalam hal ini, salah satu indikasinya, dengan kegagalan peningkatan kemampuan KPMD dan TPK. Lalu dimana letak kesalahannya? Menurut sumber yang dapat dipercaya, kegagalan terletak dari system pelatihan itu sendiri, dalam pelatihan, hal utama yang dipertanyakan adalah masalah Administrasi, bukan esensi dari pelatihannya, artinya, dari pelatihan yang dilakukan, hal yang wajib dilaporkan adalah tentang peristiwa pelatihan itu sendiri, artinya, kapan peristiwa pelatihan itu dilakukan, dimana dilakukan, berapa biaya yang dihabiskan untuk melakukan pelatihan itu. sedangkan out put atau kualitas yang dihasilkan dari pelatihan yang dilakukan tidak pernah dilakukan, bagaimana menilai kualitas out put pelatihan, parameter apa yang digunakan untuk menilai out put peserta pelatihan, luput dari penilaian, akibatnya, jangan aneh, jika hingga kurun lima belas tahun, PNPM-MPd bisa dikatakan nyaris (gagal) berhasil sebagai agen perubahan.

Lalu apa hubungannya dengan Pasca ditetapkannya UU Desa?

Tentu saja ada hubungannya, jika program yang disebut agent perubahan, gagal melakukan perubahan, maka sudah saatnya dibuat bentuk alternative lain, guna mempercepat alih teknologi dan alih ilmu, bagi pemuda-pemuda desa yang diharapkan mampu membangun desanya, membangun masyarakatnya sesuai dengan kultur desa mereka masing-masing. Untuk itulah saya secara pribadi memberikan solusi dengan bentuk pelatihan lain, bentuk pelatihan ini saya kemas dalam bentuk LKP (lembaga kursus dan Pelatihan), bentuk pelatihan yang nirlaba ini tentu akan terasa berat karena dilakukan secara pribadi, tanpa modal finansiel yang memadai, lebih didominasi dengan sebuah cita-cita ideal, menjawab tantangan yang selama ini gagal dilakukan oleh pihak yang mengklaim diri agent perubahan, yang didukung sumber dana yang kuat dan sumber daya manusia yang melimpah.

Bagaimana bentuk pelatihannya?

Bentuk pelatihan ini, dilakukan selama satu tahun penuh, setiap hari sabtu dan minggu dengan jumlah waktu selama 180 menit setiap pertemuan, materi yang diberikan setiap siswa diajarkan cara menggambar tekhnik dengan program autocad, setelah mereka mampu menggambar autocad, lalu dari gambar yang dibuat, mereka diajarkan menghitung apa yang telah digambar, lalu diajarkan cara menganalisa, dari data bahan material yang mereka data dari harga material pasar, setelah itu diajarkan cara membuat RABnya dan diakhiri dengan membuat schedule perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik.

Semua siswa juga diajarkan bagaimana membuat proposal, bagaimana menentukan prioritas kebutuhan desa, membuat rencana pembangunan jangkan menengah desa, membuat laporan keuangan dengan bentuk buku kas umum, buku kas, laporan penggunaan dana. Seluruh pelajaran menggunakan metode computerized, dan diakhir pelatihan siswa diuji kemampuannya, bagi mereka yang lulus ujian, diberikan sertifikat.

Demikian secara singkat, solusi yang ditawarkan, dengan pendekatan yang lebih dititik beratkan pada kerja dan latihan-latihan praktek selama kurun waktu satu tahun, maka diharapkan lulusan dari lembaga kursus dan Pelatihan Tonggak Mandiri, dibawah yayasan Banten Al-Hidayah ini, diharapkan mampu menjawab tantangan yang segera akan kita hadapi, Pasca ditetapkannya UU Desa………. Insya Allah!!!!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline