[caption id="attachment_363563" align="alignnone" width="669" caption="Alat Berat yang mengexploitasi Batu, mengancam Keberadaan Situs Batu Bedil"][/caption]
Tersebab ingin memenuhi undangan pernikahan seorang teman, yang beralamat di kampong Cikuray kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Pagi itu saya telah menyusuri tepi pantai antara Malingping hingga Bayah. Perjalanan sepanjang empat puluh kilometer menyusur pantai merupakan sebuah destinasi view laut yang luar biasa indah.
Tiba di Bayah, jalan bersimpang dua, jika arah kanan saya ambil, maka view laut yang akan menyambut saya akan semakin memanjakan mata, betapa tidak, saya kembali akan disuguhi pemandangan indah Pantai Taraje, Pantai Pulau Manuk dan puncaknya Pantai Sawarna.
Tetapi, saya harus mengambil arah lurus saja, karena ke sanalah tujuan saya. Yakni kampong cikuray kecamatan Cibeber. Perjalanan yang tak kalah menarik juga, karena setelah melewati Jembatan besar Bayah Timur, perjalanan mulai menanjak dan berkelok-kelok tak putus-putus. Dengan jurang dan tebig di kiri kanan jalan yang saling bergantian. Saya juga akan melewati daerah Cikotok, daerah yang terkenal sebagai daerah tabang emas tertua di pulau Jawa.
[caption id="attachment_363565" align="aligncenter" width="536" caption="Papan Nama Cagar Budaya Situs Batu Bedil dengan segala keterangan dan sanksi hukumnya "]
[/caption]
Perjalanan baru sekitar delapan kilometer setelah saya meninggalkan Bayah menuju Cikotok, tepatnya di Blok Pasir Angin Desa, Desa Suwakan, masih pada kecamatan Bayah. Tiba-tiba saya terpana kaget. Betapa tidak, disana ada sebuah Situs Cagar Alam yang dilindungi, sesuai undang-Undang Repubik Indonesia no.11 tahun 2010. Tentang CagarBudaya. Pasal 66. Ayat (1). Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal. Dan juga sanksi serta hukuman bagi si pelanggar yag tercantum pada Pasal 105 ayat (2).
Cagar Budaya Alam yang terancam keberadaannya itu, bernama situs Batu Bedil.
Situs ini berada pada tanah milik Adat Kasepuhan Bayah dengan luas ± 1 hektar. Berupa batu menhir yang berada pada kemiringan bukit, sehingga terlihat seperti sebuah bedil yang moncongnya mengarah ke Selatan.
[caption id="attachment_363566" align="alignnone" width="669" caption="Kantor Proyek PT Steven, tepat berada dibelakang Papan Nama Cagar Budaya Situs Batu Bedil"]
[/caption]
Ironisnya, pada lokasi itu, kini dilakukan penambangan batu oleh PT. Steven. Akibatnya sudah dapat ditebak, keberadaan situs Batu Bedil hanya tinggal menunggu waktu untuk punah. Lebih Ironis lagi, kantor Proyek PT. Steven, tepat pada di belakang papan nama Cagar Budaya Batu Bedil. Sebuah pelecehan terhadap seluruh peringatan tentang sebuah sanksi yang tercantum pada Papan Nama itu, sementara pelanggaran dengan terang-terangan dilakukan dibalik Papan Nama Peringatan itu.
Saya tidak tahu persis,mengapa semua pelanggaran ini, dengan kasat mata dapat terjadi. Tetapi yang pasti, masyarakat Bayah sebagai pewaris syah Situs Purbakala ini harus melakukan hal-hal yang dibutuhkan untuk menjaga kelestarian Situs Cagar Budaya itu Demikian juga hal yang musti dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Lebak dalam menjaga identitas daerahnya, terutama dalam menjaga situs Batu Bedil sebagai benda yang memiliki nilai sejarah dan tak tergantikan.
Soal penambangan batu, dapat dilakukan di daerah lain, tak perlu mencari quarry pada kecamatan lain, karena Bayah kaya akan batu alamnya. Silahkan exploitasi kekakayaan batu yang melimpah di Bayah, asal jangan merusak Cagar Budaya Batu Bedil.
Semoga…!!!!
[caption id="attachment_363567" align="aligncenter" width="512" caption="Penampakan Situs Batu Bedil"]
[/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H