Lihat ke Halaman Asli

Pemberian Bantuan Hukum Secara Non Litigasi di Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang

Diperbarui: 6 Januari 2022   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., C.L.A.

Mitra : Desa Wonomerto

Peserta KKN : Isyma Eka Nurmardani

Bantuan hukum berkembang tidak saja dalam konteks pembelaan korban pelanggaran hak-hak sipil dan politik, melainkan juga menjadi salah satu metode dalam promosi dan pembelaan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob). Jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di dalam Pasal 17, 18, 19, dan 34.  Semua orang berhak atas perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik berbeda, nasional atau asal-muasal kebangsaan, kekayaan, kelahiran atau status yang lain-lainnya. Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang atau berurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan didepan hukum. Pemberian bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik yang dilaksanakan secara litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum non litigasi diberikan demi terciptanya masyarakat cerdas hukum dengan tersosialisasinya hak-hak setiap warga negara khususnya orang miskin ketika mendapatkan permasalahan hukum dan upaya untuk memberikan solusi atau pemecahan masalah hukum yang ada dalam masyarakat di luar pengadilan berupa konsultasi hukum, mediasi, dan beberapa kegiatan lainnya demi terwujudnya masyarakat yang berkekeluargaan tanpa harus selalu ke pengadilan.

Problematika hidup yang besar maupun kecil mengharuskan untuk diselesaikan baik secara kekeluargaan atau secara hukum guna terciptanya keadilan sosial. Namun dalam hal penyelesaian masalah, seringkali tidak bisa dengan mudah untuk diatasi secara mandiri. Sehingga dibutuhkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut yang mana pihak yang paham dan mengerti mengenai suatu permasalahan yang dihadapi tersebut. Maka dari itu orang yang mempunyai masalah hukum membutuhkan konsultasi dan bantuan dari orang yang lebih mengetahui tentang hukum. Konsultasi hukum sangat diperlukan dalam rangka mendudukan suatu persoalan yang sedang dihadapi. Disamping itu, konsultasi hukum juga berfungsi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat luas dalam bidang hukum, baik yang dilakukan melalui media cetak, elektronik maupun konsultasi secara langsung.

Untuk membantu masyarakat Desa Wonomerto, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Wonomerto. Maksud dari diselenggarakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut ialah: pertama, secara sadar merupakan kewajiban yang memang harus dipenuhi oleh para mahasiswa untuk mampu mengabdikan diri dan ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada masyarakat. Dengan pemenuhan itu, maka ilmu pengetahuan yang diajarkan dan dikembangkan dalam perguruan tinggi bisa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Ke dua, mengupayakan terbukanya peluang bagi masyarakat untuk bisa memahami kondisinya sehari-hari, yang mungkin saja sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, serta untuk selanjutnya diharapkan mereka akan mampu pula menyelesaikan permasalahan hukum itu secara mandiri. Ataupun jika belum bisa mandiri, permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat bisa diselesaikan secara bersama-sama oleh masyarakat dan dengan bantuan pihak perguruan tinggi, yang dalam hal ini bisa melalui Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) pada perguruan tinggi tadi. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka tepatlah kiranya pada tanggal 23 Agustus 2021 dengan bertempat di Sumber Biru, Desa Wonomerto, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat Desa Wonomerto ini mengambil bentuk konsultasi hukum. Jadi, sejak awal kegiatan ini, memang hampir tidak ada bentuk-bentuk komunikasi yang sifatnya satu arah, yaitu dari mhasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, kepada masyarakat Desa Wonomerto. Daripada berbentuk sosialisasi yang cenderung satu arah, kepada masyarakat Desa Wonomerto justru diberikan kesempatan untuk menyampaikan problem hukum yang mereka hadapi terlebih dulu. Kemudian, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah praktis apa yang dapat ditempuh oleh masyarakat sebagai solusi atau minimal respons awal mereka terhadap problem hukum tadi. Penjelasan sebagai jawaban atas pertanyaan dari masyarakat sengaja diarahkan kepada hal-hal yang sifatnya lebih praktis daripada hal-hal atau langkah-langkah di jalur hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya sekaligus menepis persepsi di masyarakat Desa Wonomerto bahwa jalur penyelesaian problem secara hukum itu justru berbelit belit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline