Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Habibi

Mahasiswa

Kasus Mabuk Kecubung di Banjarmasin: 49 Warga Dirawat, 2 Meninggal Dunia

Diperbarui: 15 Juli 2024   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mediaindonesia.com

Banjarmasin, Kalimantan Selatan - Kasus mabuk kecubung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus bertambah dengan total 49 warga yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum sejak Jumat (5/7/2024). Dari jumlah tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat mengonsumsi kecubung.

 Para pasien yang dirawat mengalami gejala mabuk dan halusinasi berat. Fenomena ini viral di media sosial setelah beredar video warga yang sempoyongan di jalan, terduduk dengan mulut berbusa, dan bahkan berendam di got. Penyelidikan oleh Polda Kalsel menemukan adanya peredaran pil putih tanpa merek yang dikonsumsi oleh warga.

Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto, menyebutkan dua korban meninggal berusia 22 dan 44 tahun, keduanya laki-laki asal Banjarmasin. Pasien lainnya berasal dari berbagai kabupaten/kota di Kalsel dan Kalimantan Tengah. Perawatan terhadap pasien memerlukan waktu lama karena ada yang mencampur kecubung dengan obat-obatan atau minuman keras.

RSJ Sambang Lihum melaporkan 49 pasien berasal dari Banjarmasin (28), Banjarbaru (3), Banjar (7), Hulu Sungai Selatan (1), Batola (6), Kotabaru (1), dan Kapuas, Kalteng (3). Hingga 14 Juli 2024, 4 pasien sudah dipulangkan dan 9 menjalani rawat jalan.

Polda Kalsel menindaklanjuti kasus ini dengan mengungkap adanya pil putih tanpa merek yang diduga menyebabkan efek mabuk dan halusinasi. Polisi menangkap 4 pengedar pil, termasuk pria berinisial M (47) dengan barang bukti 20.000 butir pil. Tiga pelaku lainnya adalah MS, IS, dan SY dengan 609 butir pil.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menegaskan rekaman video warga yang mabuk tidak sepenuhnya disebabkan oleh kecubung, melainkan juga oleh minuman keras. Polisi mengirim sampel pil dan kecubung ke Laboratorium Forensik di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat pengedar pil tersebut dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan berbahaya yang belum diketahui mereknya serta menghindari konsumsi tanaman kecubung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline