Lihat ke Halaman Asli

Iswara Rusniady

Pustakawan

Faktor Tenaga Perpustakaan dan Kepemimpinannya PGT

Diperbarui: 19 November 2019   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Faktor Tenaga Perpustakaan untuk mengelola Perpustakaan PGT merupakan hal paling urgen. Karana maju mundurnya sebuah perpustakaan terletak dari tangan para pengelola perpustakaan. Penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi yang baik tidak mungkin terlaksana jika tidak tersedia pustakawan yang memiliki kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang baik guna membantu suksesnya pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Artinya pustakawan yang profesional adalah pustakawan yang melaksanakan tugas kepustakawanannya dengan kemampuan tinggi (high proficiency) serta dituntut mempunyai keragaman kecakapan (various cempetencies) yang bersifat psikologis yang meliputi tiga dimensi, yaitu cognitive competence (kecakapan ranah cipta), affective competence (kecakapan ranah rasa) dan psychomotorik competence (kecakapan ranah karsa) (Dreher. 2001: 30).. 

Kemudian Djoyonegoro dan Suryadi mengemukakan beberapa ciri individu yang berkualitas, yaitu apabila memiliki sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian, serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang dalam sektor pembangunan (Djoyonegoro&Suryadi. 1995: 32).

Hal tersebut berarti kompetensi tenaga perpustakaan ( pustakawan) termasuk kepala perpustakaan perguruan tinggi perlu ditingkatkan kompetensinya agar sesuai dengan tuntutan tugas dimasa depan. Oleh karena itu jika ada rekruitmen karyawan atau staf perpustakaan perlu antisipasi dengan memprediksi berbagai kecenderungan perkembangan dan perubahan. Jabatan dan tugas yang menuntut pengembangan pengetahuan dan teknologi, perlu diimbangi dengan kemampuan SDM yang berkualitas. Adapun kompetensi karyawan atau staf perpustakaan ditingkatkan lagi kualitasnya dengan diklat atau mengikuti pendidikan di PGT.

Dalam UU No.43 Tahun 2007 pasal 29 disebutkan tenaga perpustakaan adalah terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Masalah kepustakawan di atur dengan Permenpan No.9 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Dimana  dalam peraturan tersebut diatur tentang jabatan pustakawan terampil dan pustakawan ahli. Yang di atur melalui tugas pokok pustakawan  yang bagi kedalam kelompok; unsur utama dan  unsur penunjang. Unsur utamanya yaitu pendidikan, pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, pengkajian dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, pengembangan profesi. Kegiatan penunjang yang terdiri dari; mengajar, melatih, membimbing mahasiswa yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo, memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana, mengikuti seminar/lokakarya dan pertemuan sejenisnya.

Masalah kompetensi kepustakawanan telah ada aturan yang jelas dengan terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 83 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan. Dimana dikehendaki seorang pustakawan harus memiliki beberapa kompetensi, yaitu Kompetensi umum, kompetensi inti dan kompetensi khusus yang menggambarkan kemampuan  menguasai dan menerapkan pengetahuan, keterampilan dan  sikap kerja tertentu yang terobservasi di tempat bekerja.  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perpustakaan ditetapkan pada bulan Mei 2012. Diantaranya memuat kompetensi tentang pustakawan. Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan. Dalam SKKNI ini, pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja diwujudkan dalam 3 (tiga) kelompok unit kompetensi, yaitu Kelompok Kompetensi Umum, Kelompok Kompetensi Inti dan Kelompok Kompetensi Khusus.

1.Kompetensi Umum 

Kompetensi umum adalah kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap pustakawan,

diperlukan untuk melakukan tugas-tugas perpustakaan, meliputi:

(1) Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar,

(2) Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline