Lihat ke Halaman Asli

Vonis Akil, Pesan Kematian Buat Para Koruptor

Diperbarui: 18 Juni 2015   07:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14042739071950022123

www.merdeka.com

Vonis seumur hidup yang diterima mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dinilai sebagai hukuman yang maksimal buat seorang koruptor dan penerima suap. Sedangkan diluar sana, masih banyak suara suara yang menuntut agar para koruptor dihukum mati dan dipermalukan di depan umum.

Hukuman bagi Akil menjadi hukuman maksimal pertama kalinya yang dijatuhkan oleh institusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sejarah prosesi hukum di negeri ini. Hukuman tersebut sama dengan apa yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum. Namun Akil terbebas dari membayar denda sebesar Rp 10 miliar dengan alasan bahwa Akil sudah dituntut seumur hidup.

Kasus Akil berawal dari sejumlah kasus pilkada yang harus berujung di MK, seperti kasus pilkada Gunung Mas, kabupaten Lebak dan Kota Palembang dengan total suap yang diterima mencapai 30 miliar lebih. Bayangkan saja, seorang penegak hukum yang seharusnya bisa menghasilkan produk hukum yang adil dan independen harus terbius nafsu duniawinya. Akil Mochtar telah menyalahgunakan posisinya sebagai ketua MK dan hukuman seumur hidup adalah harga yang pantas untuk menebus perbuatannya.

Jika saja perbuatan Akil tidak terbongkar, maka bisa dipastikan para koruptor koruptor 'berdasi putih' akan leluasa keluar masuk gedung MK dengan senyum sumringah. Dengan membeli ketua MK, mereka yang bertikai di pilkada dan mempunyai kekuatan uang, bisa mulus menerima surat sakti kemenangan. Vonis yang dijatuhkan kepada Akil merupakan catatan emas buat KPK dan pengadilan tipikor. Ini adalah efek jera buat mereka yang masih berharap dan ingin bermain main di wilayah hukum.

Kita sudah lama meneriakkan agar para koruptor dihukum seberat beratnya, dengan suara yang lebih ekstrim dihukum mati. Bukan hanya menyita seluruh hasil korupsinya, kalau tak ada dukungan legislasi yang kuat maka gerakan moral anti korupsi hanya akan menjadi semboyan angin lalu saja. Harus ada tindakan represif yang nyata, ruang gerak koruptor harus dipersempit.

Kegagalan penegak hukum melawan hati nurani dan sumpahnya hanya akan membiarkan koruptor datang silih berganti. Sekali saja kita lengah dan memberikan keistimewaaan pada koruptor, maka dampaknya akan sangat buruk serta merusak citra lembaga hukum. Lembaga hukum harus diisi oleh penegak penegak hukum yang punya integritas, vonis Akil adalah pesan kematian buat para koruptor.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline