Lihat ke Halaman Asli

ProJusititia

Pendidikan Nomor Satu Tapi Kejujuran Yang Utama

Sampai Kapan Harus Stay at Home?

Diperbarui: 25 April 2020   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OLEH: ISWANDI

Pendemi corona virus (covid-19) berlangsung cukup lama, awal mula covid-19 ini berawal dari wuhan dan menyebar keseluruh negara asia, eropa dll. keberadaan covid-19 tidak hanya mengancam nyawa umat manusia tapi mengancam perekonomian negara. Indonesia sendiri termasuk salah satu negara yang terdampak positif Covid-19 berkisar 2 bulan. Bulan februari 2020 kemarin telah dinyatakan terdapat 2 (dua) orang positif yang diumumkan oleh presiden jokowi widodo. 

Setelah 2 (dua) orang dinyatakan positif muncul beragam wacana terkait penangkal covid-19, yakni, rutin berwudhu, komsumsi susu kuda liar, minum jamu 3 (tiga) kali sehari, dan juga pernyataan salah satu tokoh sekaligus juru bicara presiden menyatakan covid-19 tidak dapat hidup dalam kondisi trovis tapi nyatanya terbalik. Sedangkan dalam ilmu medis, berdasarkan penelitian UI dan IPB, menjelaskan mengenai pencegahan covid-19 yakni mengkomsumsi jambu biji dan madu.

selain itu skala medis secara umum menghimbau bahwa menjaga daya tahan tubuh lebih penting supaya kondisi kesehatan tetap stabil dan slalu hidup bersih dan hidup sehat, pernyataan ini suatu kewajiban penting diimplementasikan walaupun tanpa covid-19, namun terkadang kesadaran dan kepedulian terhadap kesehatan sendiri setelah timbul berbagai macam penyakit baru kita menyadari hal seperti itu, tapi terkadang status sosial dan ekonimi juga yang menghambat sehingga untuk mengkomsumsi asupan makanan sehat terkadang tidak dapat terpenuhi secara rutin, dan status kondisi pekerjaan tidak memungkinkan.    

Eksistensi Covid-19 tidak hanya mengancam kesehatan dan/atau nyawa umat manusia tapi siklus perputaran ekonomi juga ikut terancam khususnya kalangan menengah-kebawah dengan adanya himbauan #stayhome, himbauan tersebut berefek pada kondisi hari-hari mereka yang mencari nafkah dengan berdagang dikerumunan sosial, seperti dipasar, warung kecil dipinggir jalan, dan penjual asongan yang keliling mencari pelanggannya. 

Berbeda halnya dengan Himbaun dan/atau kebijakan tentang Work From Home, sebagian besar mereka tetap mendapatkan pemasukan setiap bulan dari hasil pekerjaan mereka, karena mereka ada penghasilan tetap dari tempat asal mereka bekerja atau bermitra. 

Melihat kondisi saat ini pandemi covid-19 semakin massif dan sampai hari ini telah mencapai  ribuan jiwa yang positif dan PDP sekitar ratusan ribu jiwa, dan ODP puluhan ribu jiwa disamping ada yang meninggal bersatus positif, PDP, dan ODP. peningkatan ini sangat signifikan dan belum ada parameter yang akurat dari covid-19 akan berahir, sehingga Stay Home bumerang dan kutukan bagi masyarakat. 

Jawaban sederhana untuk mengahiri covid-19 yakni, "Stay Home Social /Phisichal Distancing" masih bagian senjata paling ampuh oleh pemerintah. memutus mata rantai telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 notabenenya rawan darurat dan/atau sedang kondisi darurat. akan tetapi kebijakan tersebut belum menimbulkan efek yang signifikan disebabkan kebijakan sering bersebrangan pemerintah pusat (menteri) dengan pemerintah provinsi.  

Menteri Terawan telah menyetujui melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang PSBB Khusus Wilayah DKI Jakarta Berkat PP No. 21 Tahun 2020, walaupun sempat terjadi dramatis terkait permohonan tersebut. 

Penatapan PSBB khusus daerah darurat Covid-19 memuai dinamika dan polemik, pertama, tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat masih rendah disebabkan karena faktor ekonomi untuk kehidupan sehari-hari untuk bertahan hidup. kedua, kebijakan saling mementahkan antara permohonan pemenrintah provinsi dengan pemerintah pusat misalnya penghentian pengoprasian transportasi umum (KRL) untuk sementara waktu. Sehingga totalitas memutus rantai penyebaran Covid-19 masih dipertanyaakan.   

Ekspektasi pemerintah Provinsi, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 masih terombang-ambing penuh hiruk-pikuk, misalnya permohohan pemerintah provinsi/daerah untuk menghentikan oprasi KLR sementara waktu. landasan hukumnya dapat dilihat pada PP No. 21 Tahun 2020 PSBB dijelaskan Pasal 3 ayat (1) Poinnya adalah Jumlah Kematian akibat penyakit meningkat dan penyebarannya massif dan signifikan, 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline