Materi kampanye dari calon Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan nomor urut 2, Adam Dano Djafar, diduga menyerang pribadi Sultan Tidore, H. Husain Alting Syah, mendapat perhatian dari Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.
Pernyataan yang dianggap tidak edukatif itu disampaikan Adam Dano Djafar dalam sebuah kampanye di Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara.
Isi kampanye yang diduga menyerang Sultan Tidore ini menjadi sorotan setelah video berdurasi 54 detik beredar melalui WhatsApp. Dalam video tersebut, Adam Dano terdengar menyindir pemikiran Sultan Husain Alting dengan nada yang merendahkan.
"Hari ini, dia sebagai seorang Sultan, bergabung dengan orang yang otaknya sudah tidak betul, berpikirnya juga sudah tidak sampai-sampai, mungkin juga Husain Alting berpikir sudah tidak sampai-sampai lagi," ujar Adam Dano dalam video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan berencana memberikan teguran kepada Adam Dano Djafar, karena pernyataannya dinilai melanggar aturan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pasal 57 ayat 1 huruf b dan c.
"Kami akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi hal serupa, karena ada aturan dalam kampanye yang harus dipatuhi," ujar Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, Senin (21/10/2024).
Isman menegaskan bahwa teguran tersebut akan diberikan kepada semua kandidat yang melanggar aturan kampanye yang berlaku.
"Kami meminta setiap kandidat untuk fokus pada penyampaian visi, misi, dan program kerja, dan tidak menyerang pribadi karena hal itu bertentangan dengan peraturan," tegasnya.
Terkait sanksi yang mungkin dikenakan kepada Adam Dano, Isman menjelaskan bahwa Bawaslu masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
Sumber: Sorotan Kata