Lihat ke Halaman Asli

Menggagas Pilpres yang Adil Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu yang lalu heboh pemberitaan media mengenai gugatan tentang UU Pilpres yang diajukan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan Effendi Ghazali. Namun MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Yusril yang meminta MK untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan penafsiran Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga memutuskan menolak permohonan lainnya, sementara MK mengabulkan permohonan Effendi Ghazali mengenai pemilu serentak, tetapi waktu pelaksanaannya dimulai pada 2019 agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2014 yang sudah berjalan, walaupun MK menolak permohonan soal presidential tresshold dan menyerahkan soal ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

UU Pilpres yang ada saat ini memang tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kita memperhatikan Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Pasal tersebut secara tidak langsung menutup ruang bagi warga Negara Indonesia yang berasal diluar suku Jawa untuk menjadi Presiden RI. Penerapan sistem one man one vote sangatlah tidak tepat dan tidak adil untuk diterapkan dalam sistem Pemilihan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa. Menurut data statistik Tahun 2010 Penduduk Jawa Timur 37.476.757 Jiwa jumlah ini lebih besar dari jumlah penduduk Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua (KASULAMPUA) 37.325.009 Jiwa.

Sehingga jika mengacu pada Pasal 159 ayat 1 tersebut diatas maka tertutup peluang penduduk diluar Jawa untuk menjadi Presiden. Oleh karena itu untuk menggagas Pilpres yang adil Bagi seluruh rakyat Indonesia maka seharusnya dilakukan perubahan terhadap penentuan pemenang Pilpres. Seharusnya Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008diubah menjadi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memenangkan pemilihan Presiden lebih dari 50% (lima puluh persen) provinsi di Indonesia”. Sehingga Pemilu Presiden tetap dilakukan secara langsung namun dalam penentuan pemenangnya dihitung 1 suara per propinsi atau kalau mau lebih kuat bisa dengan 1 suara per Kabupaten. Sehingga seluruh rakyat Indonesia memiliki peluang yang relatif sama untuk menjadi Presiden Republik Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline