Lihat ke Halaman Asli

Isur Suryati

TERVERIFIKASI

Menulis adalah mental healing terbaik

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Wajib Tahu! Ini Dia Syarat dan Alur Pengangkatan Kepala Sekolah Terbaru dengan Sistem KPPS Kemendikbud!

Diperbarui: 15 Mei 2024   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas/FB Isur Suryati 

Berita Gembira! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkolaborasi dalam menerbitkan Surat Edaran Bersama (SE) tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

SE ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Sistem KSPS:


Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Kemendikbudristek meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Sistem KSPS) yang terintegrasi dan dapat diakses di [https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/](https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/) mulai 15 Mei 2024. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah secara transparan dan akuntabel.

Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah


Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu:

1. Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Mengajar

Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jenjang sekolah yang akan dipimpin, serta memiliki pengalaman mengajar yang memadai.

2. Sertifikat Kepemimpinan Kepala Sekolah

Calon harus memiliki sertifikat kepemimpinan kepala sekolah yang diakui oleh Kemendikbudristek.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline