Berita Gembira! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkolaborasi dalam menerbitkan Surat Edaran Bersama (SE) tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
SE ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Sistem KSPS:
Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Kemendikbudristek meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Sistem KSPS) yang terintegrasi dan dapat diakses di [https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/](https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/) mulai 15 Mei 2024. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah secara transparan dan akuntabel.
Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah
Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu:
1. Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Mengajar
Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jenjang sekolah yang akan dipimpin, serta memiliki pengalaman mengajar yang memadai.
2. Sertifikat Kepemimpinan Kepala Sekolah
Calon harus memiliki sertifikat kepemimpinan kepala sekolah yang diakui oleh Kemendikbudristek.