Mendelegasikan Persetujuan Kinerja Guru: Mitos dan Realitas
Pertanyaan tentang apakah Kepala Sekolah dapat mendelegasikan persetujuan kinerja guru kepada guru kepercayaan sering menjadi perbincangan di kalangan pendidik.
Ini mencerminkan kepentingan akan pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kinerja staf pengajar di bawah kepemimpinannya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Guru (Permendikbudristek 38/2021) dengan tegas menetapkan bahwa penilaian kinerja guru adalah tanggung jawab langsung Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama di sekolah.
Ada beberapa alasan kuat di balik ketentuan ini:
1. Tanggung Jawab:
Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas kualitas kinerja guru di sekolahnya. Oleh karena itu, dialah yang harus memastikan bahwa setiap guru memenuhi standar yang telah ditetapkan.
2. Akuntabilitas:
Kepala Sekolah memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerja staf pengajar kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan. Ini menunjukkan bahwa penilaian kinerja guru harus dilakukan dengan cermat dan obyektif.
3. Kompleksitas Penilaian: