Pada tanggal 1 Juli 2024, seorang guru memasuki masa pensiun setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.
Namun, saat itu juga, periode Pengelolaan Kinerja Semester I Tahun 2024 masih berlangsung.
Hal ini memunculkan pertanyaan yang relevan: apakah guru tersebut tetap perlu mengisi Pengelolaan Kinerja?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi yang berlaku dan kondisi khusus yang dihadapi oleh guru yang akan pensiun.
Regulasi
Regulasi, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, mengamanatkan bahwa semua guru wajib melakukan Pengelolaan Kinerja.
Pengelolaan Kinerja ini tidak hanya merupakan proses administratif biasa, tetapi juga berdampak pada pembayaran tunjangan kinerja guru, sesuai dengan Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022.
Namun, di sisi lain, guru yang akan pensiun akan memasuki masa pensiun pada pertengahan tahun, yang mengundang pertanyaan tentang relevansi dan kewajiban mengisi Pengelolaan Kinerja untuk periode yang tidak akan dilalui sepenuhnya.
Pada dasarnya, guru yang akan pensiun masih terikat oleh regulasi yang berlaku terkait Pengelolaan Kinerja.
Meskipun mereka akan pensiun di pertengahan tahun, kewajiban untuk mengisi Pengelolaan Kinerja tetap ada, karena hal ini berdampak pada pembayaran tunjangan kinerja mereka.