Hai, teman-teman! Mau tau gak sih, sekarang ada cara baru yang bisa bikin kamu mengisi SPT Tahunan dengan mudah dan praktis? Yup, kamu bisa melakukannya secara online tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
Hemat waktu dan tenaga banget kan? Cara pengisiannya juga simpel dan nggak ribet. Mau tahu caranya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di sini!
Protes anti bayar pajak
Sedang hangat sebenarnya, bahwa akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan pembahasan mengenai kasus pejabat Ditjen Pajak yang katanya punya harta senilai Rp56 miliar dan hidup bergaya mewah.
Banyak netizen yang protes anti bayar pajak di media sosial. Tapi jangan sampai terjebak pada sikap tersebut ya! Dilansir dari setneg.com, bahwa Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin sudah mengimbau kita untuk tetap taat bayar pajak.
Meskipun kasus ini menimpa pejabat Ditjen Pajak, bukan berarti sistem perpajakan di Indonesia tidak adil. Jangan sampai kita menjadi korban dari sikap anti bayar pajak, ya.
Kita semua harus mematuhi aturan dan membayar pajak sebagai wujud kontribusi kita pada negara dan masyarakat.
Haruskah mengisi SPT Tahunan?
Pernahkah Kompasianers merasa bingung tentang apakah harus mengisi SPT Tahunan? Jawabannya sangat jelas: jika kita memiliki NPWP dan penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT Tahunan.
Meskipun terkadang mengisi SPT Tahunan terlihat seperti tugas yang rumit, namun sekarang kita bisa lho, mengisi SPT secara online, dari mana saja.
Tapi, jika kita terlambat atau tidak mengisi SPT Tahunan, siap-siap saja untuk dikenakan sanksi dan denda dari pihak pajak. Tidak ingin kan kalian mengalami hal tersebut? Jangan khawatir, karena mengisi SPT Tahunan sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.
Kita hanya perlu mengikuti petunjuk dengan seksama dan mengisi formulir dengan benar. Ingat, kita semua memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak dan memberikan laporan penghasilan selama setahun.