Akhir-akhir ini, kita disuguhi berita yang bisa dikatakan miris terkait bantuan pakaian untuk korban gempa di Cianjur. Bagaimana tumpukan pakaian donasi tersebut menumpuk layaknya tumpukan sampah. Kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa dalam hal ini. Banyak faktor yang menyebabkan kondisi demikian.
Pertama, keadaan darurat dan beberapa kali terjadinya gempa susulan membuat warga, relawan, dan tenaga-tenaga medis, serta pemerintah yang ada di sana sibuk untuk menyelamatkan jiwa masyarakat terlebih dahulu. Dengan demikian, banyaknya bantuan dari masyarakat sekitar seperti mie, pakaian, dan kebutuhan lainnya seakan terlantar.
Kedua, sebagai donatur kita juga harus introspeksi diri. Jangan-jangan kondisi pakaian yang kita sumbangkan tersebut dalam keadaan tidak layak pakai.
Alih-alih ingin memberikan bantuan untuk saudara-saudara kita, yang terjadi malah kita menyumbang tumpukan sampah. Karena, bila kondisi pakaian yang disumbangkan sudah robek, bolong-bolong, dan tidak layak. Siapakah orang yang mau menggunakannya, betul gak?
Oleh karena itu, sebelum menggalang donasi pakaian untuk korban bencana alam, baik korban gempa, longsor, banjir, dan bencana-bencana lainnya.
Kita harus bijak untuk memilah dan memilih mana pakaian yang masih bagus dan pantas untuk disumbangkan, dan mana pakaian yang harus dibuang atau dijadikan kain lap.
Baju Layak Pakai itu Seperti Apa?
Sebelum kita menggalang donasi pakaian, maka kita perlu sosialisasikan dulu kepada donatur apa yang dimaksud dengan baju layak pakai, agar donatur hanya memberikan baju yang benar-benar masih layak. Bukan menarik semua pakaian bekas yang ada di rumahnya, menghimpunnya dalam satu wadah, seperti hendak membuang sampah.
Baju layak pakai dapat diartikan sebagai baju luar (bukan pakaian dalam), baju luar di sini mungkin seperti kaos (bukan kaos dalam), kemeja, jas, baju hangat, gamis, outer, daster, rok, celana (panjang atau pendek) kerudung, topi, kaos kaki, dan lain-lain. Kondisi pakaian tersebut harus dalam keadaan utuh, tidak bolong, tidak ada tambalan, robek, kotor, dan compang-camping.
Pakaian harus memenuhi syarat kelaziman dan pantas untuk dipakai dalam pergaulan sehari-hari. Umpamanya pakaian tersebut pantas dipakai ke tempat umum, misal menghadiri pengajian, mengunjungi tempat rekreasi, sekolah, atau ke tempat hajatan.
Hukum Donasi Baju Bekas Layak Pakai
"Setiap orang Islam itu wajib bersedekah." (Dari Abu Musa, dari Rasulullah SAW)