PERBANDIGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
DI KANTOR KOMISI PEMELIHAN UMUM (KPU) PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Januari 12,2025
Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan berkompetisi dalam Pemilihan. Pada tahapan ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota menggunakan metode tertentu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada pemilih yang bertujuanuntuk menarik pemilih dalam menggunakan hak pilih .
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan Kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah
Analisis Tugas dan Fungsi Biro Umum pada kantor KPU provinsi Papua Barat Daya
* Biro umum adalah unit administratif yang bertugas membantu pimpinan dalam hal administrasi umum. Pengertian Biro Umum selanjutnya disebut Ro Um adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Umum disebut Karoum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan kerumahtanggaan dan pengelolaan Barang Milik Negara UO Kemhan.
Dalam hasil wawancara dapat kita ketahui bahwa dalam Biro Umum mereka mempunyai tugas dan fungsi diantaranya yaitu:
1. Pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan
- Pengelolaan arsip dan tata usaha yang baik dapat membantu instansi mencapai tujuannya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan arsip dan tata usaha:
Pengelolaan arsip Pengelolaan arsip bertujuan agar arsip tetap teratur, mudah diakses, dan aman. Berikut adalah beberapa tips untuk mengelola arsip: