Pernahkah terpikirkan mengapa begitu banyak variasi pada produk pangan tercipta? Berbagai olahan pangan muncul dengan berbagai rasa, warna, dan tampilan yang menarik. Hal ini dikarenakan adanya penambahan Bahan Tambahan Pangan dalam produk makanan yang kerap kita konsumsi saat ini.
Tahukah anda bahwa penggunaan Bahan Tambahan Pangan pada makanan sudah menjadi hal yang umum dilakukan, bahkan sudah sejak zaman dahulu. Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi yang kian maju, Bahan Tambahan Pangan semakin bertambah jenisnya, oleh karena itu kini semakin banyak pula variasi makanan yang dihasilkan dari berbagai jenis Bahan Tambahan Pangan tersebut.
Pengertian BTP
Mengutip dari Food Protection Committee of the Food and Nutrition Board, istilah Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan suatu zat maupun campuran zat, yang bukan merupakan bagian dari bahan makanan dasar yang ada di dalam makanan, yang merupakan hasil dari setiap aspek produksi, proses, penyimpanan, maupun packaging dan tidak termasuk kontaminan. Sedangkan, di Indonesia pengertian terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP) sudah tertuang di UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 73 istilah Bahan tambahan Pangan merujuk pada bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan.
Singkatnya bahan tambahan pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan agar mempengaruhi sifat maupun bentuk pangan sesuai dengan yang diharapkan. Dijelaskan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 75 ayat (1) bahwa Penggunaan Bahan Tambahan Pangan dalam produk Pangan yang tidak memiliki risiko terhadap kesehatan manusia dapat diperbolehkan karena umum digunakan. Akan tetapi, dalam penggunaannya, disarankan penggunaan Bahan Tambahan Pangan tidak melewati batas maksimal karena dapat berakibat merugikan ataupun menimbulkan bahaya pada kesehatan konsumen.
Ruang Lingkup dan Tujuan BTP
Di Indonesia ruang lingkup dari BTP sudah diatur melalui Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 22 Tahun 2013 yang memuat bahwa penggunaan BTP bukan ditujukan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau bukan dipakai sebagai bahan baku dalam pembuatan pangan. Penambahan BTP sengaja dilakukan ke dalam proses pembuatan produk pangan sehingga diharapkan baik secara langsung ataupun tidak langsung akan menghasilkan komponen ataupun mempengaruhi sifat pangan yang dihasilkan. BTP bukan merupakan cemaran, serta ditambahkan ke dalam pangan dengan tujuan agar dapat mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi produk pangan yang dihasilkan.
Pemberian atau penambahan BTP tentu saja memiliki tujuan dan manfaat terhadap makanan yang kita konsumsi. Adapun tujuan umum pemberian BTP tertulis pada Permenkes no.33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan dan PP No.28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan yaitu bertujuan memengaruhi sifat maupun bentuk pangan, serta dapat menghasilkan pangan dengan kualitas terbaik agar memiliki stabilitas yang baik selama masa penyimpanan, hingga akhirnya dapat diterima dan dikonsumsi oleh konsumen. Penambahan BTP yang biasa kita temui pada kehidupan sehari-hari misalnya penggunaan pengawet yang aman untuk makanan yang mana bertujuan untuk memperpanjang masa simpan dari makanan yang biasa kita konsumsi. Selain itu, penambahan BTP lain seperti pewarna, pemanis dan perasa, dapat pula menambah daya tarik dari makanan yang kita konsumsi.
Penambahan BTP juga dapat meningkatkan cita rasa dari produk makanan misalnya dengan penambahan perisa atau penguat rasa pada makanan-makanan yang diproduksi. Selain kelebihan-kelebihan yang telah disebutkan diatas, penambahan BTP juga dapat membantu dari pengemasan produk makanan itu sendiri, misalnya seperti penambahan antigumpal pada produk susu, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, secara singkat tujuan dari penambahan BTP adalah untuk menjaga kualitas serta meningkatkan daya tarik makanan terhadap konsumen. Semakin banyak variasi makanan yang kita jumpai di pasaran, maka industri pembuatan pangan juga akan semakin bersaing untuk menghasilkan produk pangan yang berkualitas serta enak dan menarik.
Aturan Penambahan atau Penggunaan BTP
Mengingat fungsi dari BTP sebagai bahan tambahan dalam produk pangan, penting sekali untuk menggunakan BTP yang aman agar dapat menjamin keamanan produk yang dihasilkan untuk konsumen. BTP kategori aman merupakan BTP yang sudah terdaftar di Badan POM dimana pada labelnya tercantum kode BPOM RI MD atau BPOM RI ML dan disambung dengan 12 digit angka (misal BPOM RI MD 123456789123).