Lihat ke Halaman Asli

Isti Yogiswandani

TERVERIFIKASI

Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

UU Baru: PKL Kuliner di Kota Solo akan Ditarik Pajak

Diperbarui: 19 Januari 2024   18:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU Baru : PKL Kuliner di Kota Solo Akan ditarik Pajak(dokpri)

Suka menikmati kuliner di pinggir jalan, atau membeli dari para PKL?

Kenapa?

Tentunya salah satu alasan kita karena harganya relatif murah dan terjangkau dibanding menikmati kuliner di restoran.

Sebagai perbandingan, harga kuliner yang ditawarkan PKL mungkin hanya sekitar 5-10 ribu rupiah.

Tapi harga di restoran bisa 2-3 kali lipat 

Bisa jadi itu karena pajak yang harus ditanggung pengusaha kuliner sebesar 10% dibebankan pada konsumen. Sedangkan PKL tidak berkewajiban membayar pajak.

"Kami menemui usaha tahu kupat dalam sehari bisa laku  200 piring, mengalahkan resto"

 (Tulus Widajat, kepala Bapenda Kota Solo)

Itu salah satu alasan, kenapa PKL di Kota Solo juga akan ditarik pajak.

Hal ini sesuai kriteria dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023.

Semua pelaku usaha kuliner  yang termasuk dalam kriteria restoran wajib membayar pajak 10 %.

 Penarikan pajak ini apabila pelaku usaha kuliner, termasuk PKL omzetnya dalam sebulan telah mencapai Rp 7,5 juta.

"PKL tetap kena, semua jenis usaha makan-minum di tempat, ada alat makan, meja, dan kursi disebut restoran, " 

Lanjut Tulus lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline