Gara-gara Bima Yudho Saputro, tiktoker yang mengeluhkan kondisi pembangunan daerahnya di Lampung yang memprihatinkan, dan kondisi jalan tak layak, kini masalah kondisi jalan menjadi keprihatinan bersama.
Bahkan Presiden Jokowi langsung turun tangan mengecek kondisi jalan di Lampung.
Menurut Presiden Jokowi, pembangunan infrastruktur Jalan dapat membantu menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasar.
Begitu kata Presiden Jokowi dikutip Kompas TV, jumat (5/5/2023)
Kompasianapun tak kalah semangat, melempar tema kondisi jalan untuk memberi kesempatan kompasianer melaporkan kondisi jalan di daerah masing-masing.
Tapi ada hal yang perlu diketahui, tiap jalan mempunyai klasifikasi dan penanggung jawabnya sendiri-sendiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, terdapat pembagian penanggung jawab terhadap jalan umum berdasarkan statusnya.
Setiap jalan mempunyai warna marka yang berbeda sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 67 tahun 2018.
Mari kita cek klasifikasi nya seperti dilansir detik.com.
1. Jalan berstatus nasional.
Jalan ini terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional.
Penanggungjawab :