Lihat ke Halaman Asli

Kelana Swandani

TERVERIFIKASI

Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Bagaimana Kalau Ferdy Sambo Mengajukan Banding?

Diperbarui: 14 Februari 2023   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kolase foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (Sumber: tangkapan layar, diolah penulis) 

Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo) divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13/2/ 2023

Keputusan ini disambut lega oleh Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

Sementara sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.   

 Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ingin agar kasus yang menjerat Sambo  menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri. 

 "Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera,"kata Poengky, Senin (13/2/2023) 


Diharapkan kasus Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan pembersihan dari anggota-anggota nakal dan melanjutkan Reformasi Kultural di tubuh Polri.

Poengky juga berharap kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, bisa dipulihkan.

Kompolnas sangat menghormati putusan hakim. Apabila vonis itu dinilai berat, maka eks Kadiv Propam Polri ini dapat melakukan banding.

"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis majelis hakim, hukum menyediakan upaya bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," pungkasnya.

Lalu, apakah Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline