Beberapa hari lalu publik digegerkan oleh RUU Sisdiknas yang menghilangkan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru yang biasa dikenal dengan sertifikasi.
Berbagai opini dilontarkan, dari yang halus, keras sampai komentar bernada putus asa.
Tapi ujung-ujungnya, justru sebaliknya. TPG tetap diberikan bagi yang sudah menerima sejauh semua persyaratan terpenuhi.
Sedang yang belum menerima, akan dipermudah mendapat kesejahteraan secara lebih layak.
Kegaduhanpun teratasi. Tapi tentu saja sebenarnya, fokus untuk memajukan anak bangsa dan memberikan pendidikan yang tepat, itu yang terpenting.
Bagaimana kurikulum selalu berubah sesuai perkembangan jaman, agar tidak terjadi kerancuan. Pergantian kurikulum dalam waktu singkat sangat membingungkan dan membuat produk dan output pendidikan serba nanggung.
Terlepas dari sengkarut dunia pendidikan, pendidikan anak usia dini perlu mendapat perhatian lebih.
Dalam Undang Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003,tertulis :
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.