Lihat ke Halaman Asli

Isti Yogiswandani

TERVERIFIKASI

Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Membeli Minyak Curah MGCR Memakai Aplikasi Peduli Lindungi dan NIK?

Diperbarui: 28 Juni 2022   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat membeli Minyak Goreng Rakyat Curah dengan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK di KTP (dokpri)

"Wong mau menggoreng tempe saja kok disuruh menunjukkan aplikasi peduli lindungi dan NIK, ruwet, ribet, "... 

Seorang teman mengunggah status di  diberanda medsosnya. 

"Ada apa toh? " Teman yang lain berkomentar. 

"Itu, sekarang membeli minyak curah harus memakai aplikasi Peduli Lindungi, atau menunjukkan KTP atau NIKnya," katanya dengan masih dongkol. 

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hanya dengan menunjukkan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat bisa mendapatkan minyak curah yang masih disubsidi dengan harga 14 ribu/liter atau 15500 rupiah/kg. Maksimal hanya boleh membeli 10 kg/hari untuk setiap NIK. 

Selanjutnya, informasi dari Ke menkomarves, sistem ini dilakukan untuk memantau dan mengawasi sekaligus akuntabel   dalam tata kelola distribusi minyak goreng curah dengan HET dari produsen sampai ke tangan konsumen. 

Sistem ini mulai disosialisasikan sejak hari ini senin, 27 juni 2022,dan berlaku selama kira-kira 2 minggu. 

Jadi mulai diberlakukan sekitar 10 Juli 2022.

Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)(kompas.com) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline