Lihat ke Halaman Asli

Pancasila

Diperbarui: 30 Agustus 2017   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersam-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macama interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. 

Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan reduksi, dibatasi ddan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Hakikat kesatuan sila-sila pancasila, yang bertingkat dan berbentuk piramidal dapat dijelaskan sebagai berikut: Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksannan dalam permusyawaratan pewakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Hal tersebut berdasarkan pada hakikat bahwa pendukung pokok negara adalah manusia, karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga kemanusiaan dan manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, Sehingga aadanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai kausa prima. Tuhan adalah sebagaai asal mula segala sesuatu, Tuhan adalah mutlak sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas pula sebagai pengatur tata tertib alam (Notonagoro, 1975:78) berdasarkan pengertian tersebut maka sila pertama mendasari meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. 

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa serta mendasari dan menjiwai sila persatuan Indonesia, sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut, negara adalah lembaga kemanusiaan , yang diadakan oleh manusia(Notanagoro, 1975:55). Maka manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara. 

Negara adalah dari, oleh dan untuk manusia oleh karena itu terdapat hubungan sebab dan akibat yang langsung anatar negara dengan manusia. Adapun manusia adalah mahluk Tuhan yang Maha Esa sehingga sila kedua didasari dan dijiwai oleh sila pertama. , sila kedua mendasari dan menjiwai sila ketiga (persatuan indonesia), sila keempat (kerakyatan) seta sila kelima (keadila sosial). 

Pengertian tersebut hakikatnya mengandung makna sebagai berikut: rakyat adalah sebagai unsur pokok negara dan rakyat adalah merupakan totalitas individu-individu yag bersatu yang bertujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). Dengan demikian pada hakikatnya yang bersatu membentuk suatu negara adalah manusia, dan manusia yang bersatu membentuk suatu negara adalah manusia, dan manusia yang bersatu dalam suatu negara adalah disebut rakyat sebagai unsur pokok Negara, serta terwujudnya keadilan bersama adalah: keadilan dalam hidup manusia bersama sebagai makhluk individu dan mahluk sosial.

 Sila ketiga, Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa dan sila kemanusian yang adil dan beradab serta mendasari dan menjiwai sila kerakyatan,yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakikat sila ketiga tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan, bahwa manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa yang pertama harus direalisasikan adalah mewujudkan suatu persatuan dalam suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Maka pada hakikatnya yang bersatu adalah manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu persatuan adalah sebagai akibat adanya manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, adapun hasil persatuan di antara individu-individu, pribadi-pribadi dalam suatu wilayah tertentu disebut sebagai rakyat adalah merupakan unsur pokok negara. 

Persekutuan hidup bersama manusia dalam rangka untuk mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam kehidupan bersama (keadilan sosial) sehingga sila ketiga mendasari dan menjiwai sila keempat dan sila kelima Pnacasila. Hal ini sebagaimana dekemukakan oleh Notanagoro sebagai berikut: ".....sila ketuhanan yang Maha Esa dan kemanusiaan, meliputi seluruh hidup manusia dan menjadi dasar daripada sila-sila lainnya. Akan tetapi sila persatuan atau kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial hanya meliputi sebagian lingkungan hidup manusia sebagai pengkhususan daripada sila kedua dan sila pertama dan mengenai hidup bersama dalam masyarakat bangsa dan negara. 

Selain itu ketiga sila ini persatuan kerakyatan dan keadilan satu dengan lainnya bersangkut paut dalam arti sila yang di muka menjadi dasar dari pada sila-sila berikutnya dan sebaliknya yang berikutnya merupakan pengkhususan dari pada yang mendahuluinya, hal ini mengingat susunan sila-sila Pancasila yang hierarkis dan berbentuk piramidal......." (Notanagoro.1975:19). Sila keempat, adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maka pokok sila keempat adalah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat.

 Sila keempat ini didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan dan persatuan. Dalam kaitannya dengan kesatuan yang bertingkat maka hakikat sila keempat itu adalah sebagai berikut, hakikat rakyat adalah penjumlahan manusia-manusia, semua orang, semua warga dalam suatu wilayah tertentu. Maka hakikat rakyat adalah sebagai akibat bersatunya manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka secara ontologis adanya rakyat adalah ditentukan dan sebagai akibat adanya manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa yang menyatukan diri dalam suatu wilayah negara tertentu.

 Adapun sila keempat tersebut mendasari dan menjiwai sila keadilan sosial (sila kelima Pancasila). Hal ini mengandung arti bahwa negara adalah demi kesejahteraan warganya atau dengan lain perkataan negara adalah demi esejahteraan rakyatnya. Maka tujuan dari negara adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan, terwujudnya keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline