Lihat ke Halaman Asli

Efek Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Pertalite Sampai Mengular

Diperbarui: 27 Juni 2022   07:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

PT. Pertamina resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax mulai Jumat 1 April 2022. Kenaikan harga ini berlaku untuk 16 Provinsi. 

Kenaikan harga pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 62 K/12MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan melalui stasiun pengisian Bahan Bakar Umum. 

Kenaikannya berkisar Rp. 3.500 per liter hingga Rp. 3.550 per liter. Pertalite Menjadi jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan karena telah ditetapkan Pemerintah. Dengan demikian, jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite dipastikan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Kenaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang semula Rp. 9.000 menjadi Rp. 12.500 per liter, sedangkan harga BBM jenis Pertalite Masih tetap sama yaitu Rp. 7.650.

Dok Pribadi

Dok Pribadi

Dengan perbedaan yang cukup tinggi ini, memicu perpindahan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamax ke Pertalite. Sebagian lagi ditemukan jumlah antrean pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mengular. Akibatnya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menjadi langka sehingga pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis ini kesulitan mendapatkannya.

Solusinya adalah perpindahan jenis bahan bakar, namun  banyak diantara pengguna pertalite yang merasa keberatan akan solusi ini sehingga menyebabkan masalah baru.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline