Membahas mengenai konstitusi yang ada di Indonesia, setiap negara didunia pasti memiliki konstitusi, biasanya digunakakan untuk mengatur pembentukan negara, pembagian wewenang dan perlindungan hak asasi manusia. Pada dasarnya, pengertian dari konstitusi sendiri menurut L. J. Van Apeldoor yaitu sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-undang Dasar. Maka tidak banyak yang mengatakan bahwa konstitusi dan UUD disama artikan. Konstitusi negara merupakan peraturan tertinggi yang ada di negara karena dianggap lebih stabil dari pada hukum hukum lainnya. Seperti yang di Indonesia terdapat konstitusi tertulis tentang keuangan negara, didalamnya memuat tentang :
1. Negara memiliki hak untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang maupun melakukan pinjaman
2. Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas layanan umum dan membayar tagihan
3. Melakukan penerimaan negara
4. Melakukan pengeluaran negara
5. Kekayaan yang dimiliki oleh negara dikelola sendiri atau dikelola pihak lain seperti pihak keuangan
Namun, menurut Mahkamah Konstitusi tidak banyak pula masyarakat yang ingin untuk mengubah ini terjadi karena mekanisme penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Jadi biasanya terdapat perubahan tentang konstitusi sendiri yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang bersifat sementara.
Keuangan negara merupakan penyelenggara pokok bagi pemerintahan negara karena dengan adanya Keuangan negara dapat mewujudkan tujuan negara dengan baik. Menjadikan masyarakat yang makmur dan sejahtera sebagaimana pelaksanaan yang terdapat dalam UUD. Namun, untuk dapat mewujudkan masyarakat dan negara yang makmur sejahtera diperlukan pengelolaandan tanggung jawab suatu lembaga pemeriksaan yang bebas dan professional supaya tercipta negara bebas korupsi. Sehingga dalam konstitusi negara dibentuklah BPK sebagai lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan negara yang tidak terlepas dari pengawasan pemerintahan.
Menurut konstitusi keuangan di Indonesia sumber keuangan yang diperoleh oleh negara berasal dari
1. sumber dana dalam negeri yang berupa pajak, pajak dipergunakan untuk melakukan pembangunan nasional yang termasuk dalam APBD (anggaran pendapatan bulanan daerah) dan pajak termasuk dalam tulang punggung negara.
2. Sumber dana dari luar negeri yaitu seperti investasi asing dan pinjaman bank dunia
3. Sumber dana lagi yaitu bukan pajak, seluruh aktivitas menjadi sumber penerimaan negara diluar perpajakan dan hibah.
Menurut pasal 3 dalam UUD keuangan negara harus dikelola secara tertb dan taan pada konstitusi perundang-undangan,efisien, ekonomis,efektif,transparan dan bertanggung jawab. Semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dimasukkan dalam APBN, karena fungsi APBN untuk perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi anggaran negara. Perubahan APBN/APBD harus dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya dalam setahun.
Skema yang ditetapkan oleh konstitusi keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dimana presiden sebagai kepala pemerintahan memegang pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara yaitu
1. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sebagai pengelola fiscal dan wakil dalam kepemilikan kekayaan negara.
2. Dikuasakan kepada Pimpinan Lembaga, sebagai pengguna anggaran negara
3. Dikuasakan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, sebagai kepala pemerintahan daerah yang mengelola keuangan daerah.
BPK (badan pemeriksa keuangan) sendiri bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau badan yang mengelola keuangan negara lainnya. Peran BPK juga penting dalam melindungi keuangan negara demi kemashalatan bangsa dan sangat dibutuhkan dan memberi dampak positif terhadap sirkulasi keuangan yang ada di Indonesia. Sesuai lembaga konstitusi, BPK mempunyai peranan besar untuk semua hal itu, kedudukannya sebagai pemeriksa keuangan negara perlu ditetapkan dan disertai kinerja yang memeperkuat peran. Supaya dapat mewujudkan tugas yang sesuai diperlukannya meningkatkan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga lain yang sama berhubungan masalah pengelolaan keuangan. Sebagaimana dimengerti, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara bersifat kompleks.
Perkembangan konstitusi negara Indonesia pada dasarnya kemungkinan untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sesuai aspirasi masyarakat. Apabila MPR bermaksud untuk mengubah maka hal itu harus ditanyakan terlebih dahulu kepada seluruh rakyat Indonesia melalui suatu refendum. Perubahan konstitusi dilakukan secara bertahap dan menjadi agenda sidang tahuhan. Seperti yang telah dijelaskan pada keterangan pengertian konstitusi sendiri diatas konstitusi adalah dasar yang mengatur kehidupan bernegara maka seharusnya konstitusi harus dengan kesepakatan bersama antar negara dengan masyarakat. Konstitusi menciptakan kehidupan yang demokratis sebagaimana pada dasarnya negara Indonesia merupakan negara berdemokrasi maka setiap konstitusi harusnya memiliki prinsip-prinsip demokratis yang dapat mewujudkan sebagai negara yang demokrasi. Dengan adanya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 merubah majelis prmusyawaratan rakyat orde lam menjadi majelis permusyawaratan orde baru dikarenakan tidak melaksanakan secara murni dan konskuen. Dari penilaian kualitatif, perubahan tersebut sangat bersifat mendasar karena mengubah kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan oleh MPR menjadi dilaksanakan oleh UUD. Perubahan perubahan itu menjadikan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi, prinsip-prinsip tersebut menjadikan negara yang tegas dalam menegakkan cita-cita negara yang akan dibangun, baik secara hokum dan demokratis. Setelah melakukan perubahan konstitusional tahapan selanjutnya yaitu menjalankannya secara kondisional sesuai norma hukum dan dapat dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hokum tertinggi seharusnya dapat menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warna negara yang makmur sejahtera.
Adapula pembatasan atas peraturan konstitusi agar tidak menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan itu dilakukannya pengawasan terhadap pelaksanaannya secara objektif. Dalam rangka membatasi dapat mencegah tindakan-tindakan yang tidak konstitusiaonal,maka diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dapat memberikan porsi kekuasaan yang seimbang antara presiden dan pengawas konstitusi sehingga tercipta suatu mekanisme yang setara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H