Nama : Istiani Aditia Rukmana
Nim : 41123010088
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Dosen Pengampu : APollo, Prof Dr, M.Si. Ak
Edwin H.Sutherland
Edwin H.Sutherland adalah seorang yang dianggap sebagai penulis buku kriminologi paling berpengaruh di abad ke-20. Prinsip asosiasi diferensial yang pertama kali dikemukakannya, yang menggambarkan perkembangan pola kebiasaan kriminal, dalam edisi ketiga berjudul Prinsip Kriminologi (1939: 4-8). dengan orang yang tidak melakukan kejahatan. Teori ini juga memuat unsur-unsur yang menyatakan bahwa konflik dan disorganisasi sosial merupakan penyebab mendasar terjadinya kejahatan dalam pola orang terkaitannya. Namun, ia berargumentasi bahwa kelas sosial merupakan faktor yang relevan, sehingga memunculkan ungkapan "Kriminal Keras Putih" dalam pidatonya. Kejahatannya hampir sama dengan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kehormatan dan status sosial yang tinggi pada masa ia menduduki jabatan tersebut'' (Buku 1949 Monograph White-Collar Crime).
Apa Itu White Collar Crime (Korupsi Kerah putih)
Pada dasarnya istilah White Colllar Crime yang mempunyai maksud lain adalah kejahatan kerah putih. Kerah putih adalah yang mempunyai jabatan. Kejahatan kerah putih sepintas dilakukan oleh orang-orang yang menduduki jabatan berwenang dan berpakaian rapi (berjas dan berkerah putih), sehingga “kejahatan kerah putih” disimbolkan sebagai jabatan yang diasosiasikan dengan orang tersebut. Istilah "kejahatan kerah putih" diciptakan oleh sosiolog dan kriminolog Edwin Sutherland pada tahun 1930an. Sebelum Sutherland memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih, masyarakat kelas atas dianggap mempunyai kapasitas yang kecil untuk terlibat dalam aktivitas kriminal tersebut. Keyakinan seperti itu sudah tertanam kuat dalam masyarakat sehingga ketika Sutherland menerbitkan buku pertamanya mengenai hal ini, beberapa perusahaan besar Amerika berhasil melakukan sensor ketat terhadap buku tersebut.
Istilah kejahatan kerah putih telah berkembang dengan konsep dan makna yang berbeda-beda. Beberapa ahli menggunakan istilah organizational crime, organized crime, corporate crime, dan bussines crime sebagian lagi memakai istilah occupational deviance, corporate and government deviance, corporate dan illegal corporate behavior. Joanne Miller membagi kejahatan kerah putih menjadi empat kategori :
1. Kejahatan terorganisasi, khususnya kejahatan korporasi, dilakukan oleh pengelola untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.Contohnya termasuk kejahatan lingkungan, kejahatan perpajakan, dan iklan yang menyesatkan.