Lihat ke Halaman Asli

Istanti Surviani

Ibu rumah tangguh yang suka menulis

Meskipun Hukum Asalnya Sunnah, Sedekah Bisa Berubah Menjadi Wajib, Makruh, bahkan Haram

Diperbarui: 28 April 2022   00:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada empat hukum sedekah yang perlu diketahui. Foto: dompetdhuafa.org

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar."

(QS An-Nisaa' : 114)

Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan-amalan yang dianggap memiliki kesamaan. Padahal ketiganya adalah jenis amalan yang berbeda.  

Persamaan zakat, infak, dan sedekah

Zakat, infak, dan sedekah sama-sama:

1. Memiliki balasan pahala serta balasan surga dari Allah SWT.

2. Mengeluarkan sebagian harta serta membelanjakannya di jalan Allah.

3. Bertujuan untuk membantu orang-orang yang kesulitan agar kualitas hidup mereka bisa meningkat, serba membangun masyarakat muslim yang damai dan sejahtera.

Perbedaan zakat, infak, dan sedekah

Zakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline