Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

TERVERIFIKASI

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kuota Haji Nganggur, Kenapa Dibiarin?

Diperbarui: 14 Agustus 2019   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) di Makkah. Kuota haji Indonesia tahun 2019 adalah 214 ribu jamaah reguler dan 17 ribu kuota untuk jamaah khusus. Tahun ini, ada 524 kuota haji nganggur, yang tidak terpakai. Total ada 2.866 kuota haji nganggur dalam empat tahun terakhir. Perlu terobosan strategis, agar serapan kuota bisa maksimal. Foto: Bahauddin/MCH

Tahun 2019 ini, ada 524 kuota haji yang tidak terpakai. Tidak digunakan oleh jamaah calon haji. Itulah yang disebut kuota haji nganggur. Jika kuota haji itu digunakan, tentu bisa mengurangi Daftar Tunggu Haji Tahun 2019 yang mencapai 4,34 juta jiwa. Nah, kenapa sampai ada kuota haji nganggur?

Evaluasi Haji di Makkah
Hari itu, Selasa (06/08/2019) malam waktu Makkah. Pada malam itu, diadakan rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji di Hotel 308, kawasan Raudhah, Makkah. Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh rombongan Amirul Hajj 2019, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dan pengawas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Duta Besar kita untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, juga hadir dalam rapat tersebut.

Kepada peserta rapat, Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, selama tiga tahun bertugas sebagai Dubes untuk Arab Saudi, ia selalu menemukan ada kuota haji nganggur. Ada kuota haji yang tidak terpakai, tidak digunakan. Itu terjadi tiap tahun, selama tiga tahun Agus Maftuh Abegebriel berdinas di Arab Saudi.

Agus Maftuh Abegebriel kemudian mengungkapkan data. Pada tahun 2016, kuota haji nganggur mencapai 759 kuota. Tahun 2017, ada 935 kuota. Tahun 2018, ada 648 kuota. Dan, pada tahun 2019, ada 524 kuota yang tak terpakai. Mencermati jumlah kuota haji nganggur selama empat tahun berturut-turut tersebut, Agus Maftuh Abegebriel risau.

Kenapa? Pertama, ia sebagai Duta Besar kita di Arab Saudi, adalah ujung tombak pertama untuk menggalang diplomasi dengan Arab Saudi. Kedua, salah satu diplomasi yang terus-menerus ia lakukan adalah meminta tambahan kuota haji untuk jamaah calon haji Indonesia. Ketiga, karena banyaknya warga Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji.

Dalam Daftar Tunggu Haji Tahun 2019, tercatat 4,34 juta jiwa warga kita yang menunggu diberangkatkan ke Makkah dan Madinah. Nah, ada demikian banyak warga yang hendak berhaji, kenapa ada kuota tapi tidak dimanfaatkan? Kenapa kuota yang sudah tersedia, tidak dimaksimalkan? Jika kedua pertanyaan tersebut diajukan pihak Arab Saudi kepada Agus Maftuh Abegebriel, saya yakin, ia kerepotan untuk menjawabnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2019, kuota haji Indonesia adalah 231 ribu jamaah. Jumlah itu diperoleh setelah ada penambahan 10 ribu kuota untuk jamaah haji reguler. Dengan demikian, perinciannya ialah 214 ribu jamaah reguler dan 17 ribu kuota untuk jamaah khusus. Pengalokasian untuk jamaah reguler dan khusus tersebut adalah otoritas Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Membatalkan Setelah Lunas 
Kita tahu, otoritas pelaksanaan Haji dan Umrah ada di Kementerian Agama (Kemenag). Kita juga tahu, Menteri Agama adalah Lukman Hakim Saifuddin, yang menjadi menteri di Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014. Artinya, Lukman Hakim Saifuddin mestinya sudah tahu tentang data kuota haji nganggur tersebut, sebagaimana yang diungkapkan Agus Maftuh Abegebriel. Tapi, kenapa di empat tahun terakhir, kuota haji nganggur itu dibiarin nganggur?

Mari kita runut. Tahap akhir pelunasan biaya haji tahun ini adalah pada 10 Mei 2019. Jika calon jamaah belum melunasi biaya haji, maka dia belum masuk kategori cadangan. Setelah batas akhir pelunasan terlampaui, cukup banyak calon yang membatalkan diri. Padahal, calon tersebut sudah membayar lunas, bahkan sudah menyerahkan paspor untuk diurus visanya.

Ada banyak alasan pembatalan yang mereka kemukakan. Antara lain, karena sakit, karena ada urusan kantor, dan karena merasa belum siap pergi haji tahun ini, mereka menunda tahun depan. Selain itu, ada pula calon yang meninggal, sebelum berangkat. Pada tahun 2018, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan, calon yang sudah membayar tapi meninggal sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya.

Mereka yang membatalkan tersebut, berasal dari berbagai embarkasi. Kita tahu, ada 13 embarkasi di seluruh Indonesia yang menjadi pintu keberangkatan jamaah calon haji. Berdasarkan jarak Indonesia-Arab Saudi, ongkos naik haji (ONH) dari masing-masing embarkasi tersebut, berbeda. Yang terendah dari Embarkasi Aceh, dengan ONH Rp 30.881.010. Yang tertinggi dari Embarkasi Makassar dengan ONH Rp 39.207.741.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline