Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

TERVERIFIKASI

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Awas Jasa Gadai Abal-abal

Diperbarui: 29 Juli 2019   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tanda bukti terdaftar dan izin jasa gadai swasta, harus dicantumkan di setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah. Hal itu untuk melindungi warga yang berurusan dengan penyedia jasa gadai. Foto: kontan.co.id | CHEPPY A MUCHLIS

Senin (29/07/2019). Itu memang bukan tanggal keramat. Tapi, itu batas akhir, jasa gadai swasta wajib memiliki izin usaha. Yang tak punya izin usaha, pasti tempat gadai abal-abal. Jangan sampai terjebak, cek dulu izin usahanya, ya.

OJK Payungi Jasa Gadai 
Aktivitas jasa gadai, diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barang dan atau surat berharga digadaikan, uang cash diterima nasabah. 

Mekanismenya, tergantung pada kesepakatan nasabah dan penyedia jasa gadai. Dalam konteks ekonomi, ini usaha yang positif. Usaha ini bisa mendukung tujuan pemerintah, untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Target literasi dan inklusi keuangan adalah 75 persen sampai akhir tahun 2019. Saat ini sudah berapa persen? Pihak OJK masih enggan memberikan penjelasan terperinci. 

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, optimistis target inklusi keuangan 75 persen pada tahun 2019, dapat dilampaui.

Usaha jasa gadai turut berperan untuk mencapai target tersebut. Karena, warga yang belum tersentuh oleh jasa perbankan, bisa belajar melek tentang keuangan, dari jasa gadai. Misalnya, warga yang tidak punya rekening bank, kan bisa memanfaatkan jasa gadai, untuk urusan keuangan.

Itu artinya mereka sudah mulai melek dengan keuangan. Makin banyak warga yang melek tentang keuangan, makin meningkat pula indeks inklusi keuangan di negara kita. 

Karena itulah OJK memayungi jasa gadai, agar usaha tersebut memiliki legalitas. Pada 29 Juli 2016, OJK menerbitkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Berdasarkan peraturan itu, OJK memberi kesempatan kepada para pelaku jasa gadai untuk mendaftarkan usaha mereka. Waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 Juli 2018. 

Selanjutnya, OJK memberi kesempatan kepada pelaku jasa gadai yang belum memiliki izin, untuk mengurus perizinannya. Batas waktu wajib memiliki izin usaha adalah hingga Senin (29/07/2019).

Gadai Tak Pernah Rugi
Bisnis jasa gadai swasta, tumbuh cepat. Kita bisa dengan mudah menemukannya di banyak tempat. Karena, menurut Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin, penyedia jasa gadai tak pernah rugi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline