Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

TERVERIFIKASI

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Bus Antarkota vs Standar Keselamatan Angkutan Umum

Diperbarui: 13 Juli 2016   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kecelakaan di Palikanci saat lebaran 2015. Merdeka.com, ©twitter.com/TMCPoldaMetro

80 persen bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang diperiksa di sejumlah terminal Jabodetabek, tak laik jalan. Ini diungkapkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, di Surabaya, pada Senin (11/7/2016). Bagaimana standar keselamatan penumpang angkutan bus umum?

Temuan Kementerian Perhubungan tersebut, sesungguhnya sudah lampu merah bagi bus antar-kota dan antar-provinsi. Sementara, penumpang nyaris tidak tahu, mana bus yang laik jalan dan bus mana yang tidak laik jalan. 

Dalam konteks keselamatan, penumpang tentu berhak tahu akan hal tersebut. Kementerian Perhubungan sebagai regulator di ranah transportasi, sudah seharusnya melindungi keselamatan warga yang menjadi pengguna angkutan umum. Apalagi, kini pemerintah terus mendorong masyarakat agar menggunakan angkutan umum.  

Mekanisme Standar Keselamatan

Tergulingnya Bus Pariwisata Parahyangan pada Jumat (8/7/2016), barangkali bisa menjadi salah satu contoh. Bus Parahyangan tersebut terguling di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat, yang memakan korban hingga 33 orang: 9 orang meninggal dunia, 1 luka berat, dan 22 lainnya luka ringan. Kepala Kepolisian Resor Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyebab kecelakaan tersebut: rem blong dan bus dalam kondisi tidak layak beroperasi.

Jika saja penumpang tahu sejak awal bahwa bus Parahyangan tersebut tidak layak beroperasi, maka dapat dipastikan mereka tidak akan menggunakannya. Tapi, dari mana mereka tahu? Apa standar sebuah bus layak dan tidak layak operasi? Ini tentu perlu disosialisasikan, agar publik mengetahui kondisi bus, sebelum mereka menaikinya. Apalagi bus Parahyangan tersebut merupakan bus carteran untuk pariwisata.

Ini di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Kenyamanan penumpang angkutan bus di bawah tingkat kenyamanan yang dinikmati para penumpang kereta api. Pada mudik Lebaran 2016, di sejumlah terminal, ada bus yang mendadak dibatalkan keberangkatannya, tanpa alasan yang jelas. Padahal, ada sejumlah calon penumpang yang sudah membeli tiket. Foto: haris prahara

Artinya, sebelum berangkat, pihak penyewa memiliki cukup waktu untuk mengecek: apakah bus tersebut layak atau tidak layak operasi. Tapi, apa yang mesti dicek? Sejauh ini, saya belum pernah mendengar dan membaca sosialisasi mengenai hal tersebut. Lagi pula, apakah calon pengguna bus memiliki kewenangan untuk mengecek kelayakan sebuah bus umum? Dalam hal bus Parahyangan tersebut, ia kan bus carteran, tidak melalui terminal, siapa yang menjadi decision maker bagi kelayakan operasinya?

Dalam hal temuan Kementerian Perhubungan bahwa 80 persen bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang diperiksa di sejumlah terminal Jabodetabek tak laik jalan, siapa yang menjadi decision maker bagi kelayakan operasinya? Dan, kenapa pula 80 persen bus yang tidak layak operasi tersebut masih dibiarkan terus beroperasi? Dalam konteks keselamatan penumpang bus umum, pihak berwenang sudah sepatutnya menciptakan mekanisme standar keselamatan, yang diketahui publik sebagai pengguna angkutan umum.

Bus Umum, Bus Pariwisata

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (11/7/2016) tersebut, merinci temuan kondisi bus umum di sejumlah terminal Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Menurutnya, ada yang rem tangannya tidak ada, sabuk pengamannya tidak ada, bahkan spidometernya tidak berfungsi. Harap diingat, temuan itu terkait dengan bus antar-kota dan antar-provinsi (AKAP), yang akan mengadakan perjalanan jauh.

Menyambut mudik Lebaran 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa urine puluhan sopir dan kondektur di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Di saat yang sama, petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor juga melakukan cek fisik dan kelengkapan bus di terminal tersebut. Investigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Muslim Akbar, menemukan sejumlah pelanggaran: ban tidak layak dan rem tidak berfungsi. Foto: kompas.com-ramdhan triyadi bempah

Penumpang bus umum tentulah tidak mengecek sejumlah hal detail tersebut, sebelum menaiki sebuah bus. Dan, alangkah mencemaskan, karena ternyata 80 persen bus antar-kota dan antar-provinsi (AKAP) yang diperiksa Kementerian Perhubungan di sejumlah terminal Jabodetabek, tak laik jalan. Bahkan, Bus Pariwisata seperti bus Parahyangan itu, kondisinya juga tidak layak operasi. Mekanisme standar keselamatan, baik untuk bus umum maupun bus pariwisata yang bersifat carteran, sudah sepatutnya disosialisasikan kepada publik.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline